Belum Adanya RPH Halal di Rote, Jadi Kendala Sertifikasi
- 17 Mar 2026 11:12 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote Ndao - Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Rote Ndao menyebut ketiadaan rumah potong hewan (RPH) bersertifikat halal masih menjadi kendala utama pengembangan sertifikasi halal untuk produk olahan daging. Hal itu disampaikan dalam dialog Rote Menyapa Siang di Pro 1 RRI Rote, Kamis 5 Maret 2026 lalu.
Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Rote Ndao, Ikram Sahat Manuntun Rajagukguk, S.E.I mengatakan produk olahan daging di Rote Ndao belum mudah masuk skema sertifikasi halal reguler. Menurutnya, bahan baku hewani harus berasal dari tempat pemotongan yang telah tersertifikasi halal.
“Kita masih kesulitan karena kita tidak memiliki rumah potong hewan yang telah tersertifikasi halal,” katanya. Kondisi serupa juga berlaku untuk rumah potong unggas yang hingga kini belum tersedia di daerah itu.
Ia menjelaskan pelaku usaha olahan daging sapi, kambing, domba, maupun ayam harus dapat membuktikan sumber bahan baku berasal dari pemotongan sesuai standar halal. Persyaratan itu menjadi bagian penting dalam pemeriksaan sertifikasi.
Menurutnya, kendala tersebut membuat sebagian besar produk yang sudah bersertifikat halal di Rote Ndao masih didominasi makanan nonolahan daging. Produk seperti gula air, gula lempeng, bakery, dan cookies lebih mudah diproses.
Lebih lanjut dijelaskan Ikram, data yang dihimpun sejak 2023 menunjukkan sudah ada 237 produk bersertifikat halal dari sekitar 192 pelaku usaha di Rote Ndao. Sebagian besar berasal dari usaha mikro kecil pada kategori makanan dan minuman.
Ikram mengatakan sertifikasi halal reguler untuk restoran dan kafe juga belum berkembang karena rantai pasok bahan hewani belum memenuhi syarat. Pemeriksaan reguler dinilai lebih kompleks karena membutuhkan audit bahan dan proses produksi.
“Karena pasti mereka mengandung olahan daging dan terkendala di sertifikat rumah potong hewan,” ujarnya. Ia menambahkan konsistensi sumber bahan baku menjadi perhatian utama auditor halal.
Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao juga menilai kebutuhan rumah potong halal harus dibahas bersama pemerintah daerah. Koordinasi dengan dinas peternakan diperlukan agar fasilitas tersebut dapat dipenuhi.
Kepala Seksi Pendidikan dan Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, H. Abdul Haris Karabi, S.H mengatakan rumah potong halal menjadi syarat penting agar produk usaha lokal dapat berkembang lebih luas. Menurutnya, tanpa fasilitas itu sertifikasi reguler sulit berjalan maksimal.
“Kalau ke depan kita memiliki itu, maka orang tidak lagi bertanya-tanya soal produk yang dikonsumsi,” ucapnya. Ia berharap pembangunan fasilitas tersebut dapat mendukung peningkatan kepercayaan konsumen. (NLL)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....