UMKM Rote Diminta Manfaatkan Kuota Sertifikasi Halal
- 17 Mar 2026 11:00 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote Ndao - Pelaku usaha mikro di Kabupaten Rote Ndao diminta segera memanfaatkan kuota sertifikasi halal gratis yang disediakan pemerintah sebelum batas waktu penyerapan berakhir. Hal itu disampaikan dalam dialog Rote Menyapa Siang di Pro 1 RRI Rote, Kamis 5 Maret 2026 lalu.
Pengawas Jaminan Produk Halal Kabupaten Rote Ndao, Ikram Sahat Manuntun Rajagukguk, S.E.I mengatakan Provinsi Nusa Tenggara Timur memperoleh alokasi 20.232 sertifikat halal gratis pada 2026. Menurutnya, kuota tersebut dapat diambil provinsi lain jika tidak terserap hingga 30 Juni 2026.
“Untuk wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur sendiri alokasinya sebesar 20.232,” katanya. Ia menegaskan pelaku UMKM di Rote Ndao perlu segera mendaftar agar kesempatan itu tidak hilang.
Ia menjelaskan pemerintah menyediakan jalur self declare bagi usaha mikro dan kecil yang bahan produknya memenuhi ketentuan halal. Skema ini memungkinkan pelaku usaha memperoleh sertifikat tanpa biaya.
Menurutnya, pendaftaran dilakukan melalui akun PTSP halal dengan syarat memiliki email aktif dan Nomor Induk Berusaha berbasis risiko. Pendamping halal kemudian membantu proses verifikasi bahan dan dokumen usaha.
“Apabila sampai 30 Juni 2026 kuota Provinsi NTT ini tidak terserap keseluruhan maka akan diambil secara nasional,” ujarnya. Karena itu, ia meminta pelaku usaha tidak menunda pengajuan sertifikasi.
| Baca juga: Guru PAUD di Rote Ndao Ikuti Parenting Skill |
Kepala Seksi Pendidikan dan Bimas Islam Kementerian Agama Kabupaten Rote Ndao, H. Abdul Haris Karabi, S.H mengatakan pendampingan juga tersedia di Kantor Kementerian Agama setempat. Menurutnya, 15 pendamping halal sudah disiapkan untuk membantu pelaku usaha di wilayah Rote Ndao.
Ia menilai sertifikat halal menjadi peluang memperluas pasar produk lokal ke ritel modern maupun pasar luar daerah. Produk yang telah tersertifikasi dinilai lebih mudah diterima konsumen karena memiliki jaminan keamanan dan kebersihan.
Kementerian Agama berharap pelaku usaha lintas agama ikut memanfaatkan fasilitas tersebut karena sertifikasi halal tidak hanya terkait kebutuhan umat Islam. Program itu juga dipandang sebagai langkah meningkatkan daya saing UMKM daerah. (NLL)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....