BPMP NTT Susun Juknis SPMB 2026–2027

  • 10 Mar 2026 22:26 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang – Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Nusa Tenggara Timur mulai menyusun petunjuk teknis (juknis) dan penetapan daya tampung untuk pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026–2027. Penyusunan ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses penerimaan siswa baru berjalan lebih objektif, transparan, dan merata.

Kepala BPMP NTT, Irfan Karim saat ditemui RRI.CO.ID Senin, 9 Maret 2026 mengatakan, terdapat sejumlah penyesuaian kebijakan dalam pelaksanaan SPMB tahun ini, terutama bagi daerah dengan kepadatan penduduk tinggi tetapi memiliki keterbatasan jumlah satuan pendidikan

Penyusunan juknnis dan daya tampung SPMB 2026-2027 BPMP NTT bersama penanggung jawab dan Operator dari 23 kabupaten dan kota se- NTT

Menurutnya, pemerintah memberikan ruang fleksibilitas bagi sekolah untuk menambah jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar di atas standar yang berlaku, dengan syarat perhitungan daya tampung dilakukan secara cermat dan berbasis data pendidikan yang valid.

“Untuk jenjang SMA misalnya, standar satu rombongan belajar adalah 36 siswa. Namun pada daerah dengan kepadatan tertentu dan jumlah sekolah terbatas, dimungkinkan sedikit di atas standar dengan persyaratan yang ketat,” kata Irfan.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut tidak boleh memicu permintaan pembangunan ruang kelas baru apabila sekolah tidak memiliki ketersediaan lahan. Karena itu, seluruh perhitungan daya tampung harus mengacu pada data dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

BPMP juga meminta operator data pendidikan di daerah untuk mencermati pergerakan jumlah peserta didik, termasuk angka mutasi antar sekolah. Secara ideal, pergerakan siswa dalam satu wilayah relatif kecil, berkisar 1–2 persen.

Jika terjadi perubahan yang signifikan, kata Irfan, maka perlu dilakukan evaluasi untuk memastikan data yang digunakan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan.

Ia menambahkan, dokumen juknis dan penetapan daya tampung yang disusun dalam kegiatan ini akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam melaksanakan penerimaan murid baru pada tahun ajaran 2026–2027.

“Setiap angka daya tampung bukan sekadar angka administrasi. Di balik angka itu ada anak-anak yang menunggu kesempatan melanjutkan pendidikan serta harapan orang tua terhadap sistem pendidikan yang kita bangun,” ujarnya.

Melalui penyusunan juknis yang jelas dan perhitungan daya tampung yang akurat, pemerintah berharap pelaksanaan SPMB dapat berjalan lebih tertib serta memberikan akses pendidikan yang lebih merata bagi masyarakat di Nusa Tenggara Timur. (As)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....