BNN Rote Ndao Waspadai Penyalahgunaan Kecubung
- 05 Mar 2026 17:06 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengingatkan bahaya zat adiktif yang mulai muncul di kalangan remaja. Salah satunya adalah larangan penggunaan tanaman kecubung.
Ketua Tim Pencegahan dan Pemberdayaan BNN Rote Ndao Mona Siagian mengungkapkan temuan kasus pada tahun 2026. Kasus tersebut melibatkan seorang remaja pengguna kecubung.
Ia menjelaskan, kecubung belum masuk kategori narkotika secara hukum, akan tetapi efeknya dapat menimbulkan ketergantungan dan gangguan psikologis. “Efek kecubung sangat mirip narkotika karena memengaruhi kesadaran dan perilaku pengguna,” kata Mona Siagian kepada RRI, Rabu 4 Maret 2026.
BNN menilai fenomena ini harus segera diantisipasi melalui edukasi. Sekolah merpakan salah satu wadah dan menjadi ruang strategis untuk pencegahan sejak dini.
Terkait hal ini, Badan Narkotika Nasinal menggandeng pelajar sebagai duta anti narkoba. Program ini bertujuan membangun kesadaran kolektif di kalangan remaja.
Pelajar duta anti narkoba Kabupaten Rote Ndao, Nindy Hendrik, menegaskan peran penting generasi muda. Ia aktif mengingatkan teman sebaya agar menjauhi narkoba.
“Tugas kami mengedukasi teman sebaya agar tidak mencoba narkoba atau bahan adiktif lainnya,” ujar Nindy Hendrik. Menurutnya pelajar harus memiliki keberanian menolak ajakan negatif.
Keputusan tepat akan menentukan masa depan generasi muda. BNN berharap gerakan pelajar ini mampu memperkuat benteng sosial masyarakat, melakukan pencegahan sejak usia sekolah menjadi kunci melindungi generasi bangsa. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....