DPRD NTT Inisiasi Ranperda Pengelolaan DAS

  • 05 Mar 2026 11:31 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Komisi IV tengah menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS). Regulasi ini disiapkan untuk menggantikan aturan lama yang dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi lingkungan dan tantangan ekologis terkini di wilayah kepulauan.

Simson Polin, anggota DPRD Provinsi NTT dalam Wawancara Kupang Pagi, Kamis 5 Maret 2026 mengatakan, langkah strategis tersebut diambil sebagai respons atas karakteristik Nusa Tenggara Timur yang memiliki curah hujan terbatas, bentang alam berbukit dan berbatu, serta tingkat kerentanan tinggi terhadap degradasi lingkungan di kawasan hulu hingga hilir sungai. Simson Polin menegaskan, pembentukan payung hukum baru ini berkaitan langsung dengan jaminan ketersediaan air bersih dan perlindungan sektor pertanian yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat.

“Degradasi lahan di wilayah hulu telah menurunkan tutupan vegetasi dan meningkatkan sedimentasi. Akibatnya terjadi pendangkalan sungai dan penurunan daya resap air secara signifikan,” ujarnya.

Data teknis menunjukkan NTT menghadapi ancaman defisit air antara 1,5 hingga 2,88 miliar meter kubik per tahun apabila tidak dilakukan penanganan yang sistematis dan berkelanjutan. Kondisi ini berpotensi memicu krisis air berkepanjangan serta menurunkan produktivitas lahan pertanian warga.

Ranperda inisiatif tersebut dirancang mengatur perencanaan dan pemetaan wilayah sungai secara komprehensif, termasuk perlindungan kawasan hulu melalui rehabilitasi lahan kritis di berbagai kabupaten. “Selain itu, regulasi juga akan memperketat pengendalian pemanfaatan ruang di sepanjang aliran sungai guna mencegah aktivitas yang merusak struktur tanah dan mengganggu debit air,” katanya.

Menurut Simson, pemerintah daerah bersama DPRD NTT sepakat mengedepankan pendekatan preventif dan pembinaan dalam penerapan sanksi administratif terhadap pelanggaran. Tujuannya mendorong kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan demi mencegah banjir bandang, tanah longsor, maupun kekeringan ekstrem yang kerap melanda wilayah ini.

Keterlibatan masyarakat adat serta kelompok tani hutan juga menjadi bagian penting dalam perencanaan dan pengawasan DAS. Mereka dipandang sebagai garda terdepan dalam menjaga ekosistem lokal. Kolaborasi lintas pemangku kepentingan diharapkan mampu melahirkan skema perhutanan sosial berkelanjutan yang tidak hanya menjaga lingkungan, tetapi juga memperkuat ekonomi berbasis konservasi.

Melalui implementasi Perda baru ini, DPRD NTT menargetkan penurunan luas lahan kritis serta peningkatan tutupan vegetasi di kawasan hulu. Peningkatan ketersediaan air baku secara konsisten juga diharapkan mendukung perbaikan sanitasi dan ketahanan pangan, termasuk kontribusi terhadap penurunan angka stunting di berbagai wilayah.

Pengelolaan DAS yang berkelanjutan dinilai sebagai investasi jangka panjang bagi generasi muda NTT di tengah tantangan perubahan iklim global. Seluruh elemen masyarakat pun diimbau untuk tidak melakukan penebangan liar di kawasan resapan dan tidak membuang limbah berbahaya ke sungai yang menjadi sumber kehidupan bersama. (DB)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....