Pengelolaan TN Mutis Sejalan Norma Adat dan Budaya

  • 05 Mar 2026 09:21 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Menindaklanjuti unjuk rasa yang dilaksanakan oleh masyarakat Desa Fatumnasi pada Jumat, 27 Februari 2026, lalu, terkait keresahan atas perilaku sebagian pengunjung yang dinilai tidak sejalan dengan norma adat dan budaya setempat di kawasan Taman Nasional Mutis Timau.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Nusa Tenggara Timur (BBKSDA NTT) menyampaikan hal-hal sebagai berikut dalam siaran pers diterima RRI Kamis, 5 Maret 2026. Hal tersebut antara lain :

1. Pengelolaan Aktivitas Pengunjung Pengelolaan aktivitas pengunjung di kawasan Taman Nasional Mutis Timau dilakukan dengan memperhatikan situasi dan kondisi di lapangan sebagai bentuk kontrol untuk menjamin bahwa kegiatan wisata tetap mengedepankan kelestarian kawasan. Dalam pelaksanaannya, BBKSDA NTT menerapkan sistem kuota kunjungan sebagai upaya pengendalian jumlah pengunjung agar aktivitas wisata dan pendakian tetap berjalan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

2. Penerapan Prinsip Wisata Tanpa Sampah (Zero Waste) BBKSDA NTT berkomitmen menerapkan prinsip wisata tanpa sampah (zero waste) melalui pengawasan terhadap barang bawaan pengunjung dan pendaki. Setiap pengunjung diwajibkan membawa kembali sampahnya (carry in–carry out) sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga kebersihan dan kelestarian ekosistem kawasan.

3. Penghormatan terhadap Nilai dan Budaya Lokal Pengelolaan wisata dan pendakian dilaksanakan dengan tetap menghormati nilai-nilai budaya masyarakat setempat. BBKSDA NTT secara konsisten menjaga serta melakukan pemeliharaan terhadap situs-situs ritual adat yang berada di dalam kawasan, serta mengimbau seluruh pengunjung untuk mematuhi norma adat dan etika yang berlaku di wilayah Desa Fatumnasi dan sekitarnya.

4. Keterlibatan Masyarakat dalam Pengelolaan Kawasan BBKSDA NTT melibatkan kelompok masyarakat dalam operasional pengelolaan kawasan, antara lain melalui kegiatan pemanduan wisata, penyewaan peralatan kemping, penyediaan jasa transportasi lokal, serta keterlibatan dalam patroli rutin bersama petugas. Partisipasi ini merupakan wujud kolaborasi antara pengelola kawasan dan masyarakat dalam menjaga kelestarian sekaligus memberikan manfaat ekonomi secara langsung bagi warga sekitar. S.116/K.5/TU/HMS.01.08/B/03/2026 3 Maret 2026 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

5. Penguatan dan Pengembangan Peran Masyarakat Ke depan, BBKSDA NTT membuka ruang penguatan dan pengembangan keterlibatan masyarakat melalui proses penyusunan dokumen pengelolaan kawasan, seperti zonasi, Rencana Pengelolaan Jangka Panjang (RPJP), serta rencana tapak. Partisipasi aktif masyarakat dalam perencanaan tersebut diharapkan dapat memperkuat sinergi antara upaya konservasi dan pelestarian budaya lokal.

BBKSDA NTT menghargai aspirasi masyarakat sebagai bagian dari kepedulian bersama terhadap kelestarian kawasan dan nilai-nilai budaya. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan, edukasi kepada pengunjung, serta koordinasi dengan pemerintah desa dan tokoh adat guna memastikan bahwa aktivitas wisata di kawasan Taman Nasional Mutis Timau berjalan selaras dengan prinsip konservasi dan kearifan lokal. (VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....