Transisi SPMB 2026: Fokus Domisili Gantikan Zonasi
- 02 Mar 2026 14:55 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 yang menandai perubahan mendasar dalam sistem penerimaan peserta didik baru. Skema zonasi wilayah kini dialihkan menjadi berbasis domisili alamat yang lebih spesifik.
Kebijakan ini menjadi langkah strategis pemerintah untuk mengatasi berbagai praktik kecurangan yang kerap terjadi dalam sistem zonasi, seperti manipulasi data alamat hingga fenomena “anak titipan” yang dinilai mencederai asas keadilan akses pendidikan. Koordinator Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Balai Penjaminan Mutu Pendidikan NTT, Jandres Bulan, S.E dalam Wawancara Kupang Pagi Ini, Jumat, 27 Februari 2026 menjelaskan perbedaan utama terletak pada fokus seleksi.
Jalur domisili menitikberatkan pada alamat rinci calon siswa yang benar-benar menetap di sekitar lingkungan satuan pendidikan. “Prioritas diberikan kepada peserta didik yang tinggal paling dekat dengan sekolah, agar akses transportasi lebih mudah dan motivasi belajar anak tidak terkendala jarak tempuh yang terlalu jauh,” katanya.
Melalui jalur domisili, Jandres menjelaskan, orang tua wajib menyiapkan dokumen autentik berupa Kartu Keluarga (KK) yang telah diterbitkan minimal satu tahun sebelum masa pendaftaran SPMB yang akan dimulai pada Mei mendatang. “Ketentuan ini bertujuan mencegah perpindahan domisili sesaat demi memperoleh kuota di sekolah tertentu yang selama ini dianggap sebagai sekolah favorit,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan ruang pengecualian bagi calon peserta didik yang terdampak keadaan tertentu, seperti bencana alam maupun kebakaran yang menyebabkan hilangnya dokumen kependudukan. Dalam kondisi darurat tersebut, calon siswa dapat melampirkan surat keterangan domisili dari kelurahan atau rukun tetangga setempat sebagai bukti telah menetap minimal satu tahun.
Jandres mengatakan, pada implementasi SPMB 2026, kuota jalur domisili ditetapkan cukup besar. Untuk jenjang Sekolah Dasar dialokasikan minimal 70 persen, sedangkan SMP sebesar 40 persen dan SMA 30 persen. “Pembagian kuota ini dirancang secara proporsional guna menjamin pemerataan kualitas pendidikan dan memastikan hak konstitusional warga negara mendapatkan layanan pendidikan bermutu tanpa diskriminasi sosial,” ujarnya.
Verifikasi keabsahan data kependudukan akan dilakukan melalui kolaborasi antara panitia sekolah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sekolah juga diminta lebih teliti dalam memeriksa berkas pendaftaran serta melakukan verifikasi lapangan apabila ditemukan indikasi manipulasi alamat.
Sementara itu, Jandres menambahkan, Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) NTT telah melaksanakan pelatihan teknis bagi operator dinas pendidikan di seluruh kabupaten dan kota untuk menyelaraskan pemahaman mengenai petunjuk teknis pengusulan daya tampung sekolah serta mekanisme penanganan keluhan masyarakat.
Sosialisasi secara masif terus dilakukan agar masyarakat memahami perubahan sistem ini dan tidak lagi merasa cemas menghadapi mekanisme penerimaan yang baru. Pemerintah juga mengimbau orang tua untuk tidak terpaku pada gengsi sekolah favorit, melainkan lebih mengutamakan potensi dan bakat anak dengan memilih sekolah terdekat yang kualitasnya kini semakin merata.
Melalui penegakan prinsip objektivitas dan integritas, SPMB 2026 diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih adil bagi generasi muda di Nusa Tenggara Timur serta mendukung terwujudnya sumber daya manusia yang cerdas dan berkarakter unggul. (DB)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....