Progres Pembangunan Koperasi Merah Putih Terkendala Luas Lahan
- 27 Feb 2026 16:43 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumba Barat, Agus Jaha, memaparkan perkembangan pembangunan Koperasi Merah Putih di wilayahnya. Penyampaian tersebut menjelaskan progres pembangunan fisik gerai koperasi desa dan kelurahan yang saat ini tengah berjalan di berbagai titik.
Berdasarkan informasi yang diterima dari pihak TNI melalui Kodim 1613 Sumba Barat, dari total 74 desa dan kelurahan yang telah membentuk Koperasi Merah Putih, sebanyak 29 koperasi telah memasuki tahap pembangunan fisik. Progres pembangunan masing-masing gerai bervariasi, sementara sisanya masih dalam tahap koordinasi dan konsolidasi terkait kesiapan lahan.
Agus Jaha menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi pemerintah daerah Dalam Pembangunan koperasi merah putih adalah ketersediaan lahan sesuai ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembangunan fisik gerai Koperasi Merah Putih. Setiap unit gerai membutuhkan lahan minimal 1.000 meter persegi untuk pembangunan gedung berukuran 20 x 30 meter beserta fasilitas parkir dan akses masuk.
Meski sejumlah lahan tersedia, banyak di antaranya belum memenuhi ketentuan luas minimal. Selain itu, terdapat lahan yang masih berdiri bangunan atau tercatat sebagai aset pemerintah daerah sehingga memerlukan proses penghapusan sesuai regulasi pengelolaan barang milik daerah.
Proses tersebut membutuhkan tahapan panjang, termasuk menghadirkan appraisal untuk menghitung nilai bangunan sebelum dan sesudah pembongkaran, sementara anggaran daerah saat ini terbatas. Di sisi lain, untuk pembangunan fisik, TNI bekerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara.
Sebagian besar material konstruksi, khususnya baja, didatangkan dari Pulau Jawa karena bangunan menggunakan konstruksi baja. Bahan lokal seperti pasir, batu, dan kerikil tetap dimanfaatkan, sementara untuk batako masih menunggu kepastian apakah akan didatangkan atau diproduksi menggunakan alat cetak yang disiapkan pihak TNI.
Pemerintah daerah berharap adanya kebijakan dari pemerintah pusat agar ketentuan luas lahan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa atau kelurahan, tanpa mengabaikan aturan pengelolaan barang milik daerah. Agus Jaha menegaskan bahwa kendala utama hanya pada kesiapan lahan, sementara aspek pembangunan fisik menjadi kewenangan pihak TNI bersama mitra pelaksana. (Jl)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....