Ombudsman NTT Kawal Reaktivasi PBI-JK
- 18 Feb 2026 14:58 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Ombudsman Nusa Tenggara Timur, menyoroti polemik penonaktifan kepesertaan penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan oleh Kementrian Sosial. Pengawasn terus dilakukan untuk memastikan kebijakan reaktivasi kepesertaan PBI-JK diimplementasikan secara efektif terutama bagi peserta yang terdampak pembaruan data.
"Sebagai lembaga pengawasan layanan publik, Ombudsman NTT berkepentingan memastikan kebijakan ini berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan permasalahan dalam pelayanan publik,” kata Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Jemadu dalam keterangan resmi, Selasa, 17 Februari 2026.
Ombudsman menegaskan bahwa layanan Kesehatan perlu diprioritaskan bagi masyarakat terkhususnya kelompok rentan dan pasien yang menjalani pengobatan berkelanjutan. Hasil rapat kerja Komisi IX, kata Philipus, perlu ditindaklanjuti dan memperhatikan masa reaktivasi peserta PBI-JK yang mengidap penyakit Kronis.
PPS Kabag Kepesertaan BPJS Kupang, Ariasto Bau, menyampaikan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti kebijakan kemensos terkait reaktivasi kepesertaan yang dinonaktifkan. Ia menjelaskan pemerintah tengah melakukan pembaruan data agar kepesertaan PBI-JK tepat sasaran dan menyasar masyarakat yang memenuhi kriteria.
“Bagi peserta dengan penyakit kronis atau katastropik tetap dapat memperoleh pelayanan Kesehatan. Rumah sakit wajib memberikan pelayanan dan pembiayaan selanjutnya tetap dijamin dalam skema Jaminan Kesehatan oleh BPJS,” ujar Ariasto.
Ariasto menjelaskan bahwa BPJS Kota kupang telah melakukan koordinasi bersama dinas sosial untuk memvalidasi data peserta PBI yang dinonaktifkan. Ia juga meminta agar fasilitas kesehatan dapat mengutamakan pemberian layanan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan pengobatan.
''BPJS Cabang Kupang juga sudah berkoordinasi dengan fasilitas Kesehatan agar peserta yang mengalami kendala kepesertaan dapat diarahkan untuk melakukan reaktivasi dan tidak langsung ditolak. Masyarakat juga dapat mengakses status kepesertaannya melalui whatsap 0811-8165-165,” ucap Ariasto Bau.
Penerima manfaat yang berstatus Nonaktif PBI JK dapat melakukan reaktivasi PBI-JK melalui dinas sosial setempat. Bagi peserta PBI-APBD melakukan pengatifan melalui dinas kesehatan, atau secara mandiri melalui BPJS dalam kurun waktu tiga hari pasca mengakses layanan Kesehatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....