Ombudsman Apresiasi Zona Integritas Imigrasi NTT

  • 10 Feb 2026 19:50 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang -6 Februari 2026  Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengapresiasi pencanangan Zona Integritas dan penandatanganan Pakta Integritas oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi NTT. Kegiatan tersebut dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pencanangan Zona Integritas yang berlangsung di Rumah Detensi Imigrasi Kupang ini dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT. Selain itu ada Badan Intelijen Negara Daerah NTT, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTT, serta jajaran pimpinan dan pegawai Kanwil Ditjen Imigrasi NTT.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Provinsi NTT, Arvin Gumilang, menegaskan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan birokrasi yang berintegritas, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, penandatanganan Pakta Integritas harus diwujudkan secara nyata dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pelayanan keimigrasian.

Ia menyampaikan bahwa capaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang diraih sejak 2024 menjadi fondasi penting bagi Kanwil Ditjen Imigrasi NTT untuk melangkah ke tahap berikutnya, yakni pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Tahapan ini, kata dia, menuntut peningkatan kualitas layanan yang lebih inovatif dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Sementara itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT yang diwakili Alberth Roy Kota menilai pencanangan tersebut sebagai langkah lanjutan yang positif pasca capaian WBK. Ia menekankan bahwa keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak semata diukur dari pemenuhan indikator administratif, tetapi dari konsistensi penerapan nilai integritas dan akuntabilitas hingga ke lini pelayanan terdepan.

“Ombudsman memandang pencanangan Zona Integritas harus berdampak langsung pada pelayanan publik yang semakin mudah, adil, pasti, serta bebas dari praktik maladministrasi,” ujarnya.

Ombudsman RI Perwakilan NTT berharap komitmen ini dijalankan secara berkelanjutan melalui penguatan pengendalian internal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pengelolaan pengaduan masyarakat yang responsif dan akuntabel. Ombudsman juga menegaskan kesiapan untuk terus bersinergi dengan Kanwil Ditjen Imigrasi NTT dalam mendorong pelayanan publik yang berintegritas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (As)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....