Ombudsman NTT Pantau Penyesuaian IPP Sekolah
- 10 Feb 2026 19:40 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan monitoring terhadap penyesuaian pungutan Iuran Pengembangan Pendidikan (IPP) pada satuan pendidikan menengah, sesuai amanat Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di SMK Negeri 6 Kupang, Jumat (6/2/2026).
Monitoring ini melibatkan Ombudsman RI Perwakilan NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, serta pihak sekolah, sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan kebijakan pendanaan pendidikan pada SMA, SMK, dan SLB negeri di wilayah NTT. Perwakilan Ombudsman RI NTT, Hendryk Adoe, menjelaskan bahwa penyesuaian pungutan IPP di SMK Negeri 6 Kupang saat ini masih berada pada tahap akhir, yakni proses verifikasi oleh Tim Verifikasi Sekolah.
Hasil verifikasi tersebut selanjutnya akan ditetapkan oleh pihak sekolah dan dilaporkan secara tertulis kepada Gubernur NTT melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. “Sekolah telah menyatakan komitmennya untuk merampungkan proses verifikasi dan pelaporan paling lambat Februari 2026,” ujar Hendryk.
Sementara itu, Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ayub Sanam, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun Petunjuk Teknis Pengeluaran, Pengelolaan, dan Pertanggungjawaban IPP pada SMA, SMK, dan SLB yang diselenggarakan pemerintah daerah. Menurut Ayub, petunjuk teknis tersebut akan segera disosialisasikan kepada seluruh SMK negeri di Provinsi NTT melalui sosialisasi daring, sebelum didistribusikan secara resmi sebagai pedoman pelaksanaan di satuan pendidikan.
Ombudsman RI Perwakilan NTT berharap agar seluruh satuan pendidikan menengah di Provinsi NTT segera menyelesaikan penyesuaian pungutan IPP sesuai ketentuan Pergub NTT Nomor 53 Tahun 2025, sehingga tidak menimbulkan kebingungan maupun potensi maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan. “Kami berharap proses penyesuaian ini dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak berlarut-larut oleh seluruh satuan pendidikan,” tutur Hendryk. (As)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....