Kejati NTT Tahan Tersangka Korupsi PT Jamkrida
- 10 Mei 2025 13:16 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melalui Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, masing-masing dalam dua perkara berbeda yang merugikan keuangan negara miliaran rupiah. Dua perkara yakni Dugaan Korupsi Pengelolaan Penyertaan Modal PT Jamkrida NTT senilai Rp25 Miliar Tahun 2017 dengan 3 tersangka berinisia I.I – Direktur Utama PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, OFM – Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, dan QMK – Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT.
Perkara kedua, Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi Wae Ces 1–4 (2.750 Ha) Kabupaten Manggarai, Tahun Anggaran 2021 dengan nilai kontrak pelaksanaan pekerjaan kontruksi sebesar Rp. 3.848.907.000,00 dengan 4 orang tersangka DW – Selaku Penyedia, SKM – Konsultan Pengawas, ASUD – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) I dan JG – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Ikwan Nul Hakim mengatakan Seluruh tersangka disangkakan melanggar ketentuan: Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Penegakan hukum atas perkara ini menjadi bukti konkret bahwa Kejati NTT serius dalam menangani setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak langsung pada keuangan negara dan kepentingan masyarakat luas. Kami mencermati bahwa selama ini masih terjadi ketidakefektifan dalam penggunaan APBN, utamanya karena lemahnya tata kelola, pelanggaran,” ujar Wakajati NTT, usai Penahanan kepada 7 orang tersangka berlangsung, Jumat (9/5/2025) malam di Kantor Kejaksaan Tinggi NTT.
Pantuan RRI Kantor Kejaksaan Tinggi usai melakukan pemeriksaan ke 7 tersangka kemudian langsung di bawa menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi NTT ke Rutan Kupang dan Lapas Perempuan Kupang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (VFZ)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....