Kejati NTT Sita 108 Juta Rupiah Kasus MTN Bank NTT
- 26 Feb 2025 10:57 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: MR, Seorang pegawai swasta yang juga merupakan mantan Direktur PT. Bina Artha Sekuritas, secara sukarela menyerahkan uang sebesar Rp108.000.000. kepada penyidik sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. Pengembalian secara suka rela dan Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penyimpangan dalam Pembelian Medium Term Notes (MTN) atau Surat Hutang Jangka Menengah PT. Sunprima Nusantara Pembiayaan oleh PT. Bank NTT pada tahun 2018.
Sebelumnya MR telah diperiksa sebagai saksi oleh Tim Penyidik Kejati NTT sekitar dua Minggu lalu pada kasus tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo, S.H., M.H., menegaskan bahwa, penyitaan ini merupakan langkah penting dalam proses hukum yang sedang berlangsung dan bukti nyata komitmen Kejati NTT dalam pemberantasan korupsi.
"Penyitaan uang ini adalah bukti konkret bahwa Kejati NTT terus bergerak maju dalam mengungkap dan menindak kasus korupsi sebagai upaya memulihkan keuangan negara yang terdampak akibat tindak pidana korupsi. Kejati NTT akan terus bekerja maksimal untuk mengungkap dan menindaklanjuti perkara ini," ujar Kajati NTT siaran pers, Rabu (26/2/2025).
Menurut Kajati Saat ini, uang hasil penyitaan telah dititipkan oleh Tim Penyidik Kejati NTT di rekening titipan Kejati NTT pada Bank BNI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kejati NTT dalam mengamankan aset negara serta menindak tegas praktik korupsi di wilayah NTT.
"Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Kejati NTT terus bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus korupsi besar yang merugikan negara. Kejati NTT juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan sekitar," ucap Kajati.(VFZ).
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....