Siswi SMP Jadi Pemuas Ayah Tiri Sejak SD
- 12 Sep 2024 20:39 WIB
- Mataram
KBRN, Sumbawa : Nasib malang menimpa seorang siswi SMP di Kecamatan Empang berinisial N (14). Pasalnya, gadis malang ini menjadi pemuas nafsu bejat ayah tirinya yang berinisial F (36) sejak masih duduk di bangku SD.
Kapolres yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Regi Halili saat ditemui, Kamis (12/9/2024) membenarkan adanya kasus tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kasus pencabulan ini ketika korban duduk di bangku kelas 6 SD. Peristiwa ini terus terulang hingga korban naik ke bangku SMP.
Tersangka setiap kali mencabuli korban, saat ibunya tidur atau tidak ada di rumah. Semakin lama, perbuatan F semakin menjadi-jadi. Bukan hanya mencabuli, F bahkan diduga menyetubuhi korban. Terakhir perbuatan bejat pelaku dilakukan terhadap korban pada September 2024, malam hari di kamar korban.
Karena tidak ingin lagi menjadi pemuas nafsu ayah tirinya, korban memberanikan diri menceritakan apa yang dialami kepada ibu kandungnya. Lalu ibu kandung melaporkan ke Polres Sumbawa.
“Korban diancam oleh bapak tirinya. Itulah kenapa dia takut bercerita ke ibunya,” ungkap Regi.
Untuk diketahui, ibu dan ayah kandung korban telah bercerai. Korban pun tinggal bersama ibunya. Setelah itu ibunya menikah dengan pelaku.
“Korban juga mengaku bahwa sang ibu sering dipukul oleh ayah tirinya,” sebutnya.
Menindaklanjuti laporan orang tua korban, Kasat Regi memerintahkan penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Setelah memiliki bukti permulaan yang cukup, tim meringkus tersangka yang berada di rumahnya,” jelasnya.
Tersangka dijerat tindak pidana pencabulan anak di bawah umur sebagaimana pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo pasal 76E UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang- Undang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....