CERI Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU hingga Rp5 Triliun

  • 08 Jul 2026 15:03 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • CERI mendukung penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara PLTU yang ditangani Kortastipidkor Polri.
  • CERI meminta penyidik mengusut seluruh pihak tanpa tebang pilih dan menelusuri peran surveyor.
  • Kortastipidkor mengindikasikan kerugian negara mencapai Rp5 triliun dan masih menunggu hasil audit BPK.

RRI.CO.ID, Jakarta - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mendukung penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara pembangkit listrik tenaga uap. Dugaan perkara tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp5 triliun serta berdampak terhadap pasokan listrik nasional.

Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman menilai Polri memiliki kapasitas mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara profesional, transparan, tanpa tebang pilih, serta sesuai arahan Presiden.

"Jika serius, penyidik akan mudah mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Kami yakin Kortastipidkor telah memiliki alat bukti yang cukup," ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Yusri juga mendorong penyidik memperluas pendalaman perkara yang sedang ditangani. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penyimpangan secara menyeluruh.

Menurutnya, penyidik perlu mengambil sampel batu bara dari setiap stock pile PLTU di Indonesia. Pemeriksaan tersebut diyakini dapat memperkuat pembuktian sekaligus mengungkap dugaan manipulasi kualitas batu bara.

Selain itu, CERI meminta penyidik menelusuri peran perusahaan surveyor dalam perkara tersebut. Penelusuran difokuskan pada penerbitan sertifikat analisis kualitas batu bara selama proses pengadaan.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pasokan batu bara. Dugaan penyimpangan tersebut berpotensi mengganggu pasokan listrik hingga menyebabkan blackout di sejumlah wilayah.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo mengatakan nilai kerugian masih berupa indikasi awal. Besaran kerugian tersebut masih menunggu hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Kerugian negara dan perekonomian diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut masih menunggu hasil audit investigatif," ujarnya.

Robertus mengatakan penyidik masih berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif. Audit tersebut bertujuan memperoleh nilai kerugian negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara resmi.

Selain berkoordinasi dengan BPK, penyidik terus memeriksa saksi dan ahli dalam perkara tersebut. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....