MAKI Dukung Polri Tangani Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara

  • 08 Jul 2026 08:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • MAKI mendukung penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara yang ditangani Kortastipidkor Polri.
  • Boyamin Saiman siap menyerahkan data tambahan untuk membantu penyidik mengungkap perkara.
  • Penyidik telah memeriksa 16 saksi dengan potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

RRI.CO.ID, Jakarta - Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendukung penyidikan dugaan korupsi pasokan batu bara yang ditangani Polri. Perkara tersebut berkaitan dengan pemenuhan pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman memastikan organisasinya akan mengawal proses penyidikan hingga tuntas. Ia juga siap menyerahkan data tambahan kepada penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara.

"Saya dukung penuh Kortastipidkor menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara. Saya akan mengawal dan menambahkan data yang saya miliki," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 7 Juli 2026.

Menurut Boyamin, dugaan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara telah berlangsung cukup lama. Ia mengaku telah mengantongi sejumlah data terkait dugaan manipulasi pengadaan tersebut.

"Saya sudah memiliki data dugaan manipulasi kualitas dan kuantitas batu bara. Data itu akan saya serahkan untuk membantu proses penyidikan," katanya.

Selain itu, Boyamin menilai terdapat dugaan selisih harga yang merugikan negara. Dugaan tersebut terjadi dalam proses pembelian dan penjualan batu bara kepada PLN.

"Batu bara diduga dibeli pedagang seharga 3.000 lalu dijual kepada PLN seharga 4.000. Dugaan itu jelas merugikan PLN dan akan saya kawal," tegasnya.

Sementara itu, Kortastipidkor Polri terus melanjutkan penyidikan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidikan berkaitan dengan pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU.

Perkara tersebut resmi naik ke tahap penyidikan sejak Sabtu, 4 Juli 2026. Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status penanganan perkara.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi pasokan batu bara.

"Penyidik menyampaikan perkembangan perkara korupsi dan TPPU terkait pemenuhan pasokan batu bara. Perkara itu mencakup periode 2018 hingga 2026," ujarnya.

Totok mengatakan penyidik menemukan dugaan keterlibatan dua perusahaan dalam perkara tersebut. Kedua perusahaan itu ialah PT OBP dan PT BRA.

"Penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara. Dugaan tersebut melibatkan PT OBP dan PT BRA," katanya.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo menyebut penyidik menemukan sejumlah dugaan modus. Modus tersebut meliputi manipulasi dokumen, kualitas, dan kuantitas batu bara.

Hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Sedikitnya 16 saksi telah dimintai keterangan selama proses penyidikan berlangsung.

Penyidik juga masih menganalisis dokumen dan alat bukti lainnya. Potensi kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....