Dugaan Korupsi Batu Bara PLTU Naik Tahap Penyidikan, Kerugian Capai Rp5 Triliun

  • 07 Jul 2026 12:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Kortastipidkor menaikkan dugaan korupsi batu bara PLTU ke tahap penyidikan.
  • Kerugian negara diindikasikan mencapai Rp5 triliun dan menunggu audit BPK.
  • Penyidik menelusuri aliran dana serta dugaan tindak pidana pencucian uang.

RRI.CO.ID, Jakarta - Kortastipidkor Bareskrim Polri meningkatkan penanganan dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU ke tahap penyidikan. Perkara tersebut juga mencakup dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pengadaan batu bara periode 2018-2026.

Kakortastipidkor Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Bukti tersebut diperoleh melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen, dan permintaan keterangan sejumlah pihak.

"Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup. Penyidikan dimulai berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 4 Juli 2026," ujarnya dikutip keterangan tertulis, Jakarta, Selasa, 7 Juli 2026.

Penyidik menemukan dugaan penyimpangan pengadaan batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA. Besaran kerugian negara masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan.

Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol Roberthus Yohanes menjelaskan sejumlah dugaan modus telah ditemukan penyidik. Dugaan tersebut meliputi manipulasi kualitas, kuantitas, dan pembayaran pasokan batu bara.

Menurutnya, penyimpangan tersebut berpotensi mengganggu pasokan batu bara bagi sejumlah pembangkit listrik. Dampaknya dapat memicu pemadaman listrik di beberapa wilayah Indonesia.

"Kerugian keuangan negara dan perekonomian diindikasikan mencapai sekitar Rp5 triliun. Nilai tersebut masih bersifat sementara dan menunggu audit investigatif BPK RI," katanya.

Penyidik menerapkan pasal tindak pidana korupsi, KUHP, dan tindak pidana pencucian uang. Penerapan pasal akan berkembang sesuai hasil penyidikan yang sedang berjalan.

Kortastipidkor juga akan memeriksa saksi dan ahli dalam proses penyidikan lanjutan. Penyidik turut menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

"Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan kepada 16 pihak. Penyidikan akan dilakukan menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab," ujarnya.

Kabareskrim Komjen Pol Syahardiantono memastikan Bareskrim mendukung penuh proses penyidikan perkara tersebut. Dukungan juga diberikan melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

"Kami akan mendukung penuh proses penyidikan yang sedang berjalan. Dittipidter juga berkolaborasi mendukung aspek teknis pertambangan dalam perkara ini," katanya.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan penyampaian tersebut merupakan informasi awal kepada masyarakat. Polri akan memberikan perkembangan perkara sesuai proses hukum yang berlangsung.

"Perkara ini masih berada pada tahap penyidikan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan kembali kepada rekan-rekan media," ucapnya.

Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik juga berkoordinasi dengan BPK RI, PPATK, dan instansi terkait untuk memulihkan kerugian negara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....