Pelaku Curanmor Terancam 5 Tahun Penjara

  • 28 Jun 2025 09:46 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Larangan, Kabupaten Sumenep, resmi dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sumenep dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Tersangka berinisial K (37), warga Desa Larangan Kerta, ditangkap setelah menyembunyikan sepeda motor hasil curian jenis Honda PCX putih bernomor polisi M 3486 YH. Motor tersebut milik korban berinisial MA (25), warga Kecamatan Batuputih, yang dilaporkan hilang pada Kamis, 22 Mei 2025, saat diparkir di halaman rumah rekannya di Dusun Dandun.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3/V/2025/SPKT/POLSEK BATUPUTIH, Unit Resmob Polres Sumenep bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.00 WIB di hari yang sama, motor ditemukan di dapur rumah milik warga berinisial H. Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa pelaku K menyembunyikan motor atas permintaan seseorang berinisial MA bin S.

"Pelaku berhasil diamankan di Dusun Cangga Tello dan langsung kami bawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lanjutan," ujar Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, Sabtu (28/6/2025).

Kasat Reskrim mengatakan, penegakan hukum terhadap kasus curanmor akan terus dilakukan secara cepat dan profesional.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Semua akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," ujarnya menegaskan.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan fotokopi BPKB telah diamankan sebagai kelengkapan proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....