OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pasar Modal
- 14 Mei 2024 19:08 WIB
- Mataram
KBRN, Mataram: Pada bulan April 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran di bidang Pasar Modal dengan memberlakukan Sanksi Administratif kepada beberapa pihak. OJK memberlakukan denda sebesar Rp3.600.000.000 dan/atau Perintah Tertulis kepada 3 Manajer Investasi dan 1 Emiten atas kasus pelanggaran tertentu.
Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan, selama tahun 2024, OJK juga telah menjatuhkan Sanksi Administratif kepada total 55 pihak terkait kasus di Pasar Modal.
"Tindakan ini meliputi berbagai jenis sanksi, seperti denda sebesar Rp22.375.000.000, 14 Perintah Tertulis, 1 Pencabutan Izin Orang Perseorangan, dan 2 Peringatan Tertulis," ujarnya, Selasa (14/5/2024) dalam siaran tertulisnya.
Selain itu, OJK juga memberlakukan Sanksi Administratif berupa denda sebesar Rp33.829.160.000 kepada 328 pelaku jasa keuangan di Pasar Modal atas keterlambatan. Sebanyak 56 Peringatan Tertulis juga diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan.
Totalnya, OJK telah memberlakukan 2 Sanksi Administratif berupa Peringatan Tertulis atas kasus selain keterlambatan.
"Tindakan ini menunjukkan komitmen OJK dalam menjaga integritas dan kepatuhan di pasar modal serta meningkatkan perlindungan bagi investor," ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....