OJK Blokir 557 Ribu Rekening Penipuan, Dana Rp674 Miliar Berhasil Diamankan

  • 07 Jul 2026 13:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK memblokir 557.751 rekening terkait penipuan keuangan dari 608.168 laporan yang diterima IASC sejak November 2024.
  • Dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar, sedangkan Rp196,93 miliar telah dikembalikan kepada korban.
  • OJK dan UN menekankan pentingnya penguatan kolaborasi, pertukaran intelijen, serta pengawasan APU-PPT untuk menekan kejahatan keuangan digital.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir 557.751 rekening terkait penipuan keuangan hingga akhir Juni 2026. Jumlah tersebut berasal dari 608.168 rekening yang dilaporkan korban kepada Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak November 2024.

OJK mencatat dana korban yang berhasil diamankan mencapai Rp674,1 miliar. Sementara dana yang telah dikembalikan kepada korban sebesar Rp196,93 miliar.

“Saya percaya angka ini hanyalah puncak gunung es. Karena tidak semua korban melaporkan bahwa mereka telah menjadi korban penipuan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Friderica menilai banyak korban enggan melapor karena merasa malu menjadi korban penipuan. Kondisi tersebut membuat jumlah kasus yang tercatat diperkirakan masih jauh dari angka sebenarnya.

Menurutnya, besarnya dana yang berhasil diamankan menunjukkan pentingnya penanganan cepat terhadap laporan penipuan. Peluang pemulihan dana akan semakin kecil setelah dana dipindahkan atau dialihkan ke berbagai saluran.

Friderica menjelaskan pelaku umumnya memanfaatkan money mule, rekening nominee, aset virtual, serta jaringan lintas negara. Modus tersebut membuat pelacakan transaksi ilegal menjadi lebih sulit dilakukan.

Karena itu, penerapan anti pencucian uang tidak hanya memenuhi kewajiban kepatuhan. Langkah tersebut juga menjadi perlindungan untuk memutus aliran dana hasil penipuan.

OJK menilai penguatan customer due diligence, identifikasi beneficial owner, pemantauan transaksi, dan pelaporan mencurigakan harus terus ditingkatkan. Upaya tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

Selain itu, OJK menyoroti empat aspek yang perlu diperkuat. Aspek tersebut meliputi tata kelola, customer due diligence, pemantauan berbasis teknologi, dan pencegahan.

“Keempat prioritas tersebut harus didukung oleh kemitraan yang kuat. Tujuannya agar memungkinkan terjadinya penguatan pertukaran data, pertukaran intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara,” kata Friderica.

OJK juga mendorong percepatan pertukaran informasi dan intelijen antarlembaga. Langkah lain mencakup percepatan pemblokiran rekening serta peningkatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan.

Sementara itu, UN Resident Coordinator in Indonesia Gita Sabharwal menyebut kerugian penipuan siber di Asia mencapai 37 miliar dolar AS. Data tersebut mengacu pada laporan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) tahun 2023.

“Dampaknya pun telah dirasakan di Indonesia. Satu dari empat konsumen Indonesia mengaku pernah kehilangan uang akibat penipuan,” kata Gita.

Ia mengatakan penipuan tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi masyarakat. Kejahatan tersebut juga menggerus kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan inklusi keuangan.

Gita menilai Indonesia berada di garis depan transformasi digital dengan lebih dari 57 juta pengguna QRIS. Namun, perkembangan tersebut juga meningkatkan risiko kejahatan keuangan berbasis teknologi.

Menurutnya, UNODC terus mendukung Indonesia memperkuat penanganan tindak pidana keuangan melalui kerja sama dengan OJK. Dukungan itu juga mencakup penguatan kolaborasi lintas negara.

“Memperkuat kepercayaan tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama. Dengan bekerja sama untuk mencegah penipuan, kita dapat memastikan bahwa masa depan digital Indonesia tetap dinamis sekaligus aman,” kata Gita.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....