OJK Optimalkan SLIK, Dukung Percepatan Akses Kredit Masyarakat
- 07 Jul 2026 12:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- OJK mengoptimalkan SLIK untuk mempercepat pembaruan data kredit debitur sejak 1 Juli 2026.
- Data kredit lunas kini wajib diperbarui maksimal tiga hari kerja setelah pelunasan.
- Kebijakan ini diharapkan memperluas akses pembiayaan bagi MBR, UMKM, dan mendukung Program Tiga Juta Rumah.
RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengoptimalkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan tersebut bertujuan mempercepat pembaruan data riwayat kredit debitur.
Optimalisasi SLIK mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Langkah ini diharapkan memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku UMKM.
Kebijakan tersebut juga mendukung masyarakat yang ingin memiliki rumah melalui Program Tiga Juta Rumah. OJK menilai pembaruan sistem akan mempercepat proses pengajuan pembiayaan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, pembaruan SLIK memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional. Upaya tersebut dilakukan agar penyaluran kredit lebih berkualitas, tepat sasaran, dan tetap menjaga stabilitas sektor keuangan.
Melalui kebijakan baru, pelaku usaha jasa keuangan wajib memperbarui data kredit debitur. Pembaruan dilakukan paling lambat tiga hari kerja setelah kredit dinyatakan lunas.
Sebelumnya, pembaruan data kredit dapat memerlukan waktu lebih lama. Kondisi tersebut kerap menghambat masyarakat saat mengajukan kredit baru.
Friderica mengatakan, OJK juga menetapkan batas minimal pencatatan informasi debitur. Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi pinjaman dengan nilai di atas Rp1 juta.
Menurutnya, kebijakan tersebut membuat informasi dalam SLIK lebih proporsional dan relevan. Data yang akurat akan mendukung proses analisis kredit oleh lembaga jasa keuangan.
Data debitur yang lebih mutakhir juga diharapkan mempercepat penyaluran pembiayaan. Termasuk penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi untuk mendukung Program Tiga Juta Rumah.
“Hal ini pada akhirnya diharapkan mampu mendorong perluasan akses kredit dan pembiayaan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria. Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku UMKM, serta kelompok masyarakat yang selama ini masih memiliki keterbatasan akses terhadap layanan keuangan formal,” kata Friderica di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Ia menegaskan SLIK bukan satu-satunya faktor dalam persetujuan kredit. Keputusan pembiayaan tetap menjadi kewenangan masing-masing lembaga jasa keuangan.
Menurutnya, setiap pengajuan kredit tetap mengacu pada analisis kelayakan usaha. Selain itu, lembaga jasa keuangan juga menerapkan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.
“OJK berharap perluasan inklusi keuangan dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas kredit. Begitu pula penguatan pelindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan nasional,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....