OJK Dukung Sensus Ekonomi BPS, Masyarakat Diminta Waspadai Modus Penipuan

  • 06 Jul 2026 12:50 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 dan meminta pelaku jasa keuangan memberikan data yang akurat.
  • Masyarakat diminta mewaspadai oknum yang mengaku sebagai petugas sensus dengan selalu memverifikasi identitasnya.
  • POJK Nomor 6 Tahun 2026 diterbitkan untuk melindungi masyarakat dari risiko rekomendasi keuangan yang menyesatkan di media sosial.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang diselenggarakan Badan Pusat Statistik (BPS). Meski demikian, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap potensi penyalahgunaan identitas petugas sensus oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan Sensus Ekonomi merupakan program nasional yang dilaksanakan setiap 10 tahun sekali. Menurutnya, data yang dikumpulkan menjadi dasar penting untuk memahami kondisi perekonomian Indonesia secara lebih rinci.

Ia menyebut, OJK turut mendukung pelaksanaan sensus tersebut. Bahkan, OJK meminta seluruh pelaku usaha jasa keuangan memberikan data yang benar kepada petugas sensus sesuai ketentuan.

"Sensus ekonomi BPS ini sangat-sangat penting bagi kita, bagi negara, untuk memahami terkait ekonomi Indonesia secara sangat granular. Karena itu OJK mendukung pelaksanaan sensus ekonomi ini agar seluruh pelaku usaha jasa keuangan memberikan jawaban yang sebenarnya," ujar Friderica di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Friderica menegaskan, OJK mempercayai kredibilitas BPS dalam menjaga kerahasiaan data masyarakat. Menurutnya, BPS memiliki pengalaman panjang serta standar operasional yang ketat dalam melaksanakan sensus.

Meski demikian, ia mengingatkan adanya kemungkinan oknum memanfaatkan momentum sensus untuk melakukan penipuan. Karena itu, masyarakat diminta memastikan identitas petugas sebelum memberikan data.

"Namun demikian tidak kita pungkiri bisa jadi ada pihak-pihak yang mendompleng hal ini. Karena itu lagi-lagi kuncinya adalah masyarakat waspada," katanya.

Ia mengimbau masyarakat memeriksa kartu identitas petugas dan memastikan kedatangan petugas telah diketahui pengurus RT maupun RW setempat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.

Friderica juga menjelaskan penerbitan POJK Nomor 6 Tahun 2026 mengenai finfluencer bertujuan meningkatkan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Regulasi tersebut disusun untuk mencegah masyarakat dirugikan oleh konten atau rekomendasi keuangan yang tidak bertanggung jawab.

Menurutnya, masyarakat tidak boleh mudah percaya terhadap rekomendasi investasi atau produk keuangan yang beredar di media sosial. Sebab, tidak semua pihak yang memberikan rekomendasi bertindak demi kepentingan publik.

"Kami dari regulator membuat regulasi untuk menjaga, tetapi terakhir kembali kepada masyarakat itu sendiri. Jadi intinya harus hati-hati," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....