OJK Perkuat Kolaborasi Cegah Penipuan Digital Lintas Negara

  • 06 Jul 2026 17:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • OJK memperkuat kolaborasi dengan UNODC untuk menghadapi ancaman penipuan digital lintas negara.
  • IASC mencatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan hingga Juni 2026 dengan ratusan ribu rekening diblokir.
  • OJK menilai kolaborasi lintas sektor penting untuk menjaga kepercayaan terhadap sistem keuangan digital.

RRI.CO.ID, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelindungan konsumen dari ancaman penipuan digital atau 'scam'. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

Untuk itu, OJK menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC). Kolaborasi itu bertujuan meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan terhadap berbagai modus penipuan digital yang terus berkembang.

"Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik dengan memanfaatkan teknologi dalam skala besar. Hal ini merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, dalam kegiatan Seminar On Scam di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.

Menurutnya, kepercayaan merupakan fondasi utama setiap sistem keuangan. Melindungi masyarakat dari penipuan tidak hanya mencegah kerugian finansial, tetapi juga menjaga integritas sistem keuangan dan transformasi digital.

Friderica menilai 'scam' telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap integritas sistem keuangan dan kepercayaan masyarakat. Karena itu, dibutuhkan kemitraan yang kuat antara sektor publik dan swasta untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi.

Seiring pesatnya digitalisasi sektor keuangan, risiko 'scam' semakin kompleks. Pelaku memanfaatkan rekening 'money mule', 'merchant', 'sub-merchant', sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang menyulitkan proses pelacakan.

Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan. Lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana Rp674 miliar diamankan, dan hampir Rp200 miliar dana korban berhasil dikembalikan.

UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, mengapresiasi peran Indonesia dan OJK dalam memimpin Indonesia Anti-Scam Centre. Menurutnya, langkah tersebut memperkuat pertahanan terhadap kejahatan penipuan digital.

"Setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting," ujar Gita.

Ia mengatakan transformasi digital Indonesia membuka peluang bagi inklusi, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi. Namun, manfaat tersebut hanya dapat terwujud apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap sistem yang menopangnya.

Menurut Gita, kemitraan UNODC dengan OJK sangat berharga. Kolaborasi tersebut memungkinkan berbagai pihak menghadirkan keahlian kebijakan, bantuan teknis, dan wawasan global untuk memperkuat pertahanan terhadap kejahatan penipuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....