Begini Cara Hitung PPh Badan Menggunakan Tarif Pasal 31E
- 27 Apr 2025 17:07 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang : Wajib pajak badan di seluruh Indonesia perlu bersiap-siap! Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tahun pajak 2024 semakin dekat, yakni pada tanggal 30 April 2025. Agar tidak terjadi keterlambatan dan sanksi, penting bagi perusahaan untuk segera menghitung dan melaporkan pajaknya.
Salah satu hal mendasar dalam pelaporan PPh Badan adalah menghitung besarnya pajak terutang. Bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp 50 miliar, Undang-Undang PPh memberikan fasilitas berupa tarif khusus yang diatur dalam Pasal 31E.
Lalu, bagaimana cara menghitung PPh badan menggunakan tarif ini?
Simak penjelasannya berikut:
Memahami Tarif Pasal 31E UU PPh
Pasal 31E Undang-Undang PPh mengatur bahwa Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp 50 miliar akan dikenakan tarif PPh sebesar 50% dari tarif PPh badan yang berlaku, yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar
Saat ini, tarif PPh badan adalah sebesar 22%. Dengan demikian, tarif efektif PPh badan bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria Pasal 31E adalah sebesar: Tarif Efektif = 50 % x 22 % = 11%
Langkah-Langkah Menghitung PPh Badan dengan Tarif Pasal 31E
Untuk menghitung PPh badan menggunakan tarif Pasal 31E, ikuti langkah-langkah berikut:
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP): PKP diperoleh dari Penghasilan Neto fiskal dikurangi dengan kompensasi kerugian fiskal (jika ada). Penghasilan Neto fiskal dihitung berdasarkan laporan keuangan komersial yang disesuaikan dengan ketentuan perpajakan.
PKP = (Penghasilan Neto Fiskal) - (Kompensasi Kerugian Fiskal)
Tentukan Bagian Peredaran Bruto yang Mendapat Fasilitas: Jika peredaran bruto perusahaan tidak melebihi Rp 4,8 miliar, maka seluruh PKP akan dikenakan tarif 11%.
Namun, jika peredaran bruto perusahaan lebih dari Rp 4,8 miliar tetapi tidak melebihi Rp 50 miliar, maka perhitungan PPh terutang dilakukan secara proporsional.
Contoh Perhitungannya :
PT Maju Sehat memiliki peredaran bruto tahun 2024 sebesar Rp 30 miliar dan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 2 miliar.
Hitung Bagian PKP yang Mendapat Fasilitas:
(Rp 4,8 miliar : Rp 30 miliar) x Rp 2 miliar = Rp 320 juta
Hitung Bagian PKP yang Tidak Mendapat Fasilitas:
Rp 2 miliar - Rp 320 juta = 1,68 miliar
Hitung PPh Terutang:
PPh Terutang = (Rp 320 juta x 11%) + (Rp 1,68 miliar × 22%)
PPh Terutang = Rp 35,2 juta + Rp 369,6 juta = Rp 404,8 Juta
Dengan memahami cara perhitungan ini, diharapkan Wajib Pajak badan dapat menghitung PPh terutang dengan benar dan segera melakukan pelaporan SPT Tahunan sebelum batas waktu 30 April 2025. Jangan sampai terlewat ya!
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....