DJP Beri Keringangan Sanksi PPh dan SPT
- 26 Mar 2025 20:53 WIB
- Pusat Pemberitaan
KBRN, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan keringanan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP-OP) yang belum menyelesaikan kewajibannya hingga batas waktu 31 Maret 2024. Kewajiban dimaksud adalah Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Tahun 2024.
“Keringanan atau relaksasi yang diberikan berupa penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh pasal 29 yang terutang. Serta atas keterlambatan penyampaian SPT Tahun 2024,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam pernyataan tertrulisnya, Rabu (26/3/2025)
Baca Juga:
IHSG Melejit 3,8 Persen, Ditopang Kenaikan Saham Perbankan
Rupiah Naik Tipis Tinggalkan Level Rp16.600 per Dolar
Triwulan I-2025, Kinerja IHSG Tertekan Derasnya Dana Keluar
Kewajiban yang tenggat waktunya 31 Maret tersebut, diperpanjang hingga paling lambat 11 April 2025. Dengan penghapusan saksi administratif tersebut, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak.
Dwi mengatakan, ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomo 79/ 2025. Relaksasi diberikan sehubungan dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri, sehingga hari kerja berkurang.
"Pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Keputusan Dirjen Pajak ini detilnya bisa diakses di laman landas pajak.go.id,” ucap Dwi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....