BPOM Terapkan Aturan Baru Pengelolaan Obat di Ritel Modern

  • 16 Mei 2026 15:45 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • BPOM menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 mengenai tata kelola obat di ritel modern
  • Pegawai hypermarket, supermarket, dan minimarket wajib mengikuti pelatihan sebelum mengawasi obat tertentu
  • Penyesuaian aturan pengelolaan obat wajib diterapkan seluruh ritel modern paling lambat 17 Oktober 2026

RRI.CO.ID, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan aturan baru pengelolaan obat di ritel modern nasional. Regulasi itu mengatur pengawasan obat di minimarket, supermarket, dan hypermarket.

Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 memperbolehkan pegawai ritel menangani obat tertentu secara terbatas. Namun, seluruh petugas wajib mengikuti pelatihan khusus sebelum menjalankan tugas pengawasan obat.

Direktur Standarisasi Obat dan Napza BPOM Ria Christine Siagian menegaskan seluruh ritel wajib menyesuaikan aturan terbaru. Penyesuaian pengelolaan obat harus selesai paling lambat 17 Oktober 2026.

“Pengelolaan obat wajib menyesuaikan aturan paling lambat 17 Oktober 2026. Ketentuan berlaku bagi hypermarket, supermarket, dan minimarket,” ujar Ria dalam diskusi daring sosialisasi KMK No. HK.01.07/MENKES/972/2025 dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 dalam YouTube PP Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Rabu, 13 Mei 2026.

BPOM juga melarang fasilitas nonfarmasi melakukan peracikan maupun pengemasan ulang obat. Larangan itu tercantum dalam Pasal 21 Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026.

Pelanggaran terhadap aturan baru akan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan berlaku dari BPOM RI. Sanksi dapat berupa rekomendasi pencabutan izin usaha kepada pemerintah daerah terkait.

“Jika terjadi pelanggaran, ada sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan izin usaha. Pengawasan dilakukan sesuai ketentuan BPOM,” katanya.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut regulasi baru mengisi kekosongan aturan pengawasan obat di ritel modern. Selama ini, pengawasan lebih berfokus pada fasilitas pelayanan kefarmasian seperti apotek.

Peraturan itu ditetapkan pada 13 Maret 2026 untuk memperkuat sistem pengawasan obat nasional. Aturan mencakup fasilitas farmasi dan fasilitas lain seperti minimarket hingga hypermarket.

BPOM menilai pengawasan ketat diperlukan demi menjamin keamanan dan mutu obat yang beredar di masyarakat. Regulasi juga memberikan kepastian hukum dalam distribusi obat di fasilitas nonkefarmasian.

Taruna menegaskan aturan baru memastikan obat yang diterima masyarakat tetap aman dan berkualitas. Pemerintah ingin pengawasan obat berjalan lebih jelas dan terstruktur di seluruh ritel modern.

BPOM berharap aturan baru mampu menekan risiko penyalahgunaan pengelolaan obat di fasilitas nonfarmasi. Penguatan pengawasan dilakukan untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen obat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....