BPOM Peringatkan Bahaya Penyalahgunaan Obat Tramadol

  • 10 Mar 2026 03:20 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

RRI.CO.ID, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengingatkan bahaya penyalahgunaan obat keras jenis tramadol. Obat tersebut termasuk kategori obat-obat tertentu yang penggunaannya harus diawasi ketat.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, tramadol sebenarnya digunakan sebagai obat pereda nyeri. Namun dalam praktiknya, obat tersebut sering disalahgunakan oleh pihak tertentu.

“Tramadol termasuk obat-obat tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan POM Nomor 12. Penggunaannya harus diawasi secara ketat,” ujarnya saat sesi doorstop di acara workshop dan peluncuran Buku Saku 'UMKM Paham Uji: Wujudkan Produk Aman dan Berkualitas untuk Negeri' di Kantor BPOM RI, Jakarta, Selasa, 10 Maret 2026.

Taruna menjelaskan obat tersebut kerap digunakan tidak sesuai ketentuan medis. Penyalahgunaan tersebut berpotensi menimbulkan dampak berbahaya bagi kesehatan.

“Tramadol adalah obat antinyeri yang seharusnya digunakan sesuai indikasi medis. Namun dalam praktiknya banyak disalahgunakan,” ucapnya.

Ia menambahkan penyalahgunaan obat tertentu dapat memicu efek berbahaya jika dikonsumsi bersama obat lain. Kondisi tersebut dapat menimbulkan sensasi tertentu pada tubuh.

“Jika dikombinasikan dengan beberapa obat lain dapat menimbulkan efek high. Bahkan bisa menimbulkan sensasi seperti ekstasi,” katanya.

Menurut Taruna, efek seperti high dan halusinasi umumnya identik dengan zat narkotika. Namun kondisi serupa juga dapat muncul jika obat tertentu disalahgunakan.

“Produk yang mengandung zat narkotika bisa menimbulkan efek high dan halusinasi. Kondisi serupa juga bisa muncul dari penyalahgunaan obat tertentu,” ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat menggunakan obat sesuai petunjuk tenaga medis. Pengawasan penggunaan obat tertentu dinilai penting untuk mencegah dampak penyalahgunaan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta pengawasan peredaran tramadol diperketat. Ia juga mendorong pemerintah memasukkan tramadol ke dalam golongan psikotropika.

“Efeknya sangat berbahaya, bahkan setara psikotropika lainnya. Saya meminta tramadol segera dimasukkan dalam golongan psikotropika,” ujarnya.

Sahroni menilai, langkah tersebut penting agar pengawasan dan sanksi hukum terhadap peredaran obat semakin kuat. Ia juga meminta aparat menelusuri jaringan distribusi tramadol ilegal.

“Usut pemilik dan pemasoknya hingga tuntas. Rantai distribusi harus diputus agar tidak beredar liar di masyarakat,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....