BKD Sultra Tunggu Juknis Pusat untuk PPPK
- 21 Sep 2026 10:13 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Nasib sekitar 2.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara masih menunggu kepastian. Pemerintah daerah belum dapat memastikan kelanjutan status mereka karena petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat belum diterbitkan.
Masa kontrak kerja PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Sultra akan berakhir pada 30 September 2026. Menjelang berakhirnya masa kontrak tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra masih menunggu arahan pemerintah pusat terkait kebijakan lanjutan bagi para pegawai tersebut.
Pelaksana Tugas Kepala BKD Sultra, Andi Khaeruni, mengatakan pemerintah daerah belum dapat mengambil keputusan mengenai kelanjutan kontrak PPPK paruh waktu sebelum adanya regulasi teknis dari pemerintah pusat.
“Ini baru wacana di pusat. Belum ada petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya, jadi kami belum bisa mengatakan apa-apa. Kami masih menunggu arahan dari pusat,” ujarnya, Senin 21 September 2026.
Berdasarkan data awal BKD Sultra, alokasi pengadaan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Sultra mencapai 2.641 orang. Namun, pada saat penetapan, hanya 2.606 orang yang menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Jumlah tersebut kemudian mengalami perubahan karena terdapat pegawai yang meninggal dunia maupun mengundurkan diri. Dengan kondisi tersebut, jumlah PPPK paruh waktu yang masih tercatat saat ini berada di kisaran 2.500 orang.
| Baca juga: Sultra Ekspor 1.027 Ton Komoditas Unggulan |
“Kalau tidak salah 2.500 sekian yang masih terdata sekarang. Ada beberapa yang meninggal dan mengundurkan diri,” tambahnya.
Dari jumlah tersebut, sektor pendidikan menjadi salah satu bidang dengan jumlah PPPK paruh waktu yang cukup besar. Sekitar 900 orang di antaranya tercatat bertugas sebagai tenaga pengajar atau guru.
BKD Sultra hingga kini masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat sebagai dasar untuk menentukan langkah selanjutnya. Pemerintah daerah belum dapat memastikan apakah kontrak para PPPK paruh waktu tersebut akan diperpanjang atau terdapat mekanisme lain setelah masa kontrak berakhir.
Kepastian mengenai kelanjutan status PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Sultra selanjutnya akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat setelah regulasi teknis diterbitkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....