Lembaga Pengguna Data Kendari Diminta Gunakan IKD dalam Layanan Administrasi
- 19 Sep 2026 17:41 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari – Seluruh lembaga, instansi maupun badan yang memanfaatkan data kependudukan di Kota Kendari kini diminta untuk mulai menerapkan dan menggunakan Identitas Kependudukan Digital atau IKD dalam setiap proses pelayanan maupun administrasi yang membutuhkan verifikasi data penduduk. Langkah ini diambil guna menyelaraskan sistem sekaligus menjamin keakuratan serta keamanan informasi kependudukan warga.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari, Rulyana, menjelaskan Identitas Kependudukan Digital atau IKD bukan sekadar alternatif pengganti dokumen fisik, melainkan dasar data resmi yang terhubung langsung ke pusat data nasional sehingga kebenarannya terjamin.
"Kami minta kepada seluruh lembaga pengguna data, baik instansi pemerintah maupun lembaga lain yang berurusan dengan data kependudukan, agar mulai menggunakan IKD secara rutin dalam setiap proses administrasi yang memerlukan data penduduk. Ini sudah menjadi ketentuan sekaligus langkah maju dalam pelayanan publik," ujar Rulyana, Rabu (16/9/2026).
Menurutnya, penggunaan IKD memiliki banyak keuntungan. Di antaranya data yang diakses selalu terkini, tidak mudah dipalsukan, serta memudahkan warga karena tidak perlu lagi membawa dokumen fisik dalam jumlah banyak. Selain itu, penerapan ini juga memastikan setiap lembaga bekerja berdasarkan satu sumber data yang sama dan sah, sehingga menghindari selisih informasi yang sering terjadi sebelumnya.
"Jangan lagi menggunakan data dari berkas yang sudah lama atau salinan yang belum terverifikasi. Dengan IKD, yang dipakai adalah data paling mutakhir dan resmi. Ini penting agar kebijakan, pelayanan, hingga bantuan yang disalurkan benar-benar berdasar data yang tepat dan akurat," tambahnya.
Diharapkan ke depannya, seluruh layanan administrasi di Kota Kendari menjadi lebih cepat, sederhana, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta memberikan kemudahan sekaligus kepastian hukum bagi seluruh warga .
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....