Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Karhutla
- 16 Sep 2026 08:04 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat. Tindakan pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana juga dapat berujung pada sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam dialog Jaksa Menyapa bersama Tafa Nur Rahman, SH, dan Wisnu Kartika, SH, dari Kejaksaan Negeri Muna, serta penyiar Bayu Firmansyah, Senin, 14 September 2026. Dialog mengangkat tema “Sanksi Hukum Terhadap Pelaku Karhutla”.
Tafa Nur Rahman menjelaskan, masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum dari aktivitas pembakaran hutan maupun lahan. Perbuatan membakar yang dilakukan secara melanggar ketentuan dapat diproses melalui mekanisme hukum apabila ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup.
Penanganan perkara karhutla membutuhkan pembuktian untuk mengungkap kronologi, penyebab kebakaran, lokasi kejadian, dampak yang muncul, serta keterlibatan pihak terkait. Setiap proses penegakan hukum tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Wisnu Kartika menambahkan, penerapan sanksi hukum tidak hanya bertujuan memberikan hukuman terhadap pelanggaran, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mencegah terjadinya peristiwa serupa. Kepatuhan terhadap aturan lingkungan perlu menjadi perhatian masyarakat maupun pelaku usaha.
Pembakaran lahan tanpa pengendalian dapat menyebabkan api menyebar ke area lain. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, mengganggu aktivitas, serta menyebabkan kerusakan ekosistem.
Dalam dialog bersama Bayu Firmansyah, turut dibahas pentingnya peran masyarakat dalam mencegah karhutla. Masyarakat dapat ikut melakukan pengawasan lingkungan dan melaporkan kejadian kebakaran maupun aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran kepada pihak berwenang.
Tafa mengingatkan pentingnya memahami aturan sebelum melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pembukaan atau pengelolaan lahan. Langkah pencegahan dinilai penting agar masyarakat tidak berhadapan dengan persoalan hukum akibat aktivitas pembakaran.
Melalui program Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Muna terus mendorong edukasi hukum kepada masyarakat. Dialog tersebut menjadi ruang untuk meningkatkan pemahaman mengenai dampak karhutla, proses penegakan hukum, serta konsekuensi yang dapat muncul dari pelanggaran.
Kesadaran hukum dan kepedulian terhadap lingkungan menjadi bagian penting dalam mencegah karhutla. Masyarakat diharapkan turut menjaga lingkungan serta menghindari tindakan pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan persoalan hukum.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....