Karhutla dalam Perspektif Penegakan Hukum
- 16 Sep 2026 08:04 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum. Penegakan hukum menjadi salah satu langkah penting dalam mencegah karhutla sekaligus memberikan efek pencegahan terhadap potensi pelanggaran.
Hal tersebut disampaikan Wisnu Kartika, SH, dari Kejaksaan Negeri Muna, dalam dialog Jaksa Menyapa pada Senin, 14 September 2026. Pembahasan mengangkat tema “Karhutla dalam Perspektif Penegakan Hukum”.
Wisnu menjelaskan, penanganan perkara karhutla membutuhkan proses hukum yang didukung alat bukti serta keterangan yang dapat memperjelas rangkaian peristiwa. Penanganan perkara tidak hanya melihat lokasi kebakaran, tetapi juga menelusuri penyebab, pihak yang bertanggung jawab, hingga dampak yang ditimbulkan.
Menurut Wisnu, masyarakat perlu memahami risiko hukum dari tindakan membakar hutan atau lahan secara sembarangan. Pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas, terutama ketika api sulit dikendalikan dan merembet ke kawasan lain.
Selain aspek penindakan, upaya pencegahan juga menjadi bagian penting dalam menghadapi karhutla. Kesadaran masyarakat, pengawasan lingkungan, serta koordinasi antarlembaga diperlukan untuk mengurangi potensi terjadinya kebakaran.
Penegakan hukum terhadap kasus karhutla juga menjadi bagian dari upaya perlindungan lingkungan. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani melalui prosedur hukum dengan memperhatikan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Melalui dialog Jaksa Menyapa, masyarakat diharapkan semakin memahami aspek hukum dalam persoalan karhutla. Edukasi hukum dinilai penting agar masyarakat mengetahui batasan dalam aktivitas pengelolaan lahan serta konsekuensi yang dapat muncul ketika terjadi pelanggaran.
Kejaksaan Negeri Muna terus mendorong pemahaman hukum di tengah masyarakat sebagai bagian dari upaya pencegahan tindak pidana, termasuk perkara yang berkaitan dengan lingkungan dan kebakaran hutan maupun lahan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....