Bea Cukai Kendari Selamatkan Potensi Kerugian Negara Sebesar Rp4 Miliar

  • 15 Sep 2026 07:37 WIB
  •  Kendari
Poin Utama
  • Bea Cukai Kendari melaksanakan 233 kegiatan penindakan cukai antara Januari hingga awal September 2026 dengan hasil signifikan dalam pemberantasan tembakau ilegal.
  • Total 3.907.080 batang tembakau ilegal berhasil diamankan dalam periode tersebut dengan potensi kerugian negara mencapai Rp4 miliar.
  • Selain penindakan, Bea Cukai Kendari mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium yang memungkinkan penyelesaian perkara tanpa penyidikan setelah pembayaran sanksi administratif.

RRI.CO.ID, Kendari - Bea Cukai Kendari mencatat 233 kegiatan penindakan di bidang cukai sepanjang Januari hingga awal September 2026 dengan total 3.907.080 batang hasil tembakau ilegal yang diamankan dan potensi kerugian negara sekitar Rp4 miliar.

Selain penindakan, Bea Cukai Kendari mengoptimalkan pemulihan penerimaan negara melalui mekanisme ultimum remedium berupa penyelesaian perkara tanpa penyidikan setelah pelanggar memenuhi kewajiban pembayaran sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa denda sebesar 3 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar dan hingga awal September 2026 nilai pemulihan kerugian negara melalui mekanisme tersebut mencapai Rp2.198.421.000.

Dari jumlah tersebut, Rp1.289.088.000 berasal dari penanganan perkara hasil pelimpahan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara, Rp13.876.000 dari hasil penindakan di Kota Kendari dan Rp447.600.000 dari hasil penindakan di Kota Baubau.

Taufik Sapto Harsono mengatakan pengawasan dan penindakan tidak hanya diarahkan untuk mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menjaga persaingan usaha agar tetap sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah memenuhi kewajiban cukai.

“Sinergi ini tidak hanya memperkuat upaya bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pemulihan kerugian negara melalui penyelesaian perkara sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Taufik.

Barang hasil penindakan dari tiga perkara tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bea Cukai Kendari menyebut kondisi geografis Sulawesi Tenggara yang memiliki wilayah kepulauan menjadi salah satu tantangan dalam pengawasan peredaran rokok ilegal, sehingga koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait terus diperkuat.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal, menjaga penerimaan negara dan menciptakan tata niaga hasil tembakau yang sehat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....