Ancaman Pidana Bagi Pelaku Karhutla

  • 16 Sep 2026 08:01 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi persoalan serius karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu aktivitas masyarakat, serta berdampak terhadap kesehatan. Selain penanganan kebakaran, aspek hukum menjadi perhatian penting, terutama terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran secara melawan hukum.

Hal tersebut disampaikan Tafa Nur Rahman, SH, dari Kejaksaan Negeri Muna, dalam dialog Jaksa Menyapa pada Senin, 14 September 2026. Dialog tersebut mengangkat tema “Ancaman Pidana Bagi Pelaku Karhutla”.

Tafa menjelaskan, tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada proses pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta, alat bukti, serta hasil proses penyelidikan dan penyidikan.

Menurut Tafa, masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum sebelum melakukan aktivitas pembukaan atau pengelolaan lahan. Penggunaan api tanpa pengendalian dapat menyebabkan kebakaran meluas dan menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar.

Penanganan perkara karhutla juga membutuhkan dukungan masyarakat. Informasi mengenai lokasi kebakaran, aktivitas pembakaran, serta pihak yang diduga terlibat dapat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Selain penindakan, pencegahan menjadi langkah penting untuk menekan angka kejadian karhutla. Edukasi mengenai aturan hukum, peningkatan kesadaran masyarakat, serta koordinasi antara aparat dan berbagai pihak perlu terus dilakukan.

Melalui dialog Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Muna mengajak masyarakat lebih memahami ancaman pidana dalam perkara karhutla. Kesadaran terhadap aturan hukum diharapkan dapat mendorong masyarakat menghindari praktik pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran dan kerusakan lingkungan.

Penegakan hukum terhadap pelaku karhutla tidak hanya berkaitan dengan pemberian sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan perlindungan terhadap lingkungan serta mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....