RUU Daerah Kepulauan Diharapkan Perkuat Konektivitas dan Fiskal

  • 12 Sep 2026 13:34 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mendorong penguatan kebijakan fiskal, konektivitas dan infrastruktur dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan.

Masukan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Sultra Hugua saat menerima kunjungan kerja Panitia Khusus (Pansus) DPR dan DPD RI pembahas RUU Daerah Kepulauan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Jumat 11 September 2026.

Hugua mengatakan, kondisi geografis Sultra sebagai daerah kepulauan memberikan tantangan tersendiri dalam pembangunan. Sultra memiliki 17 kabupaten/kota dengan sebagian besar wilayah memiliki karakteristik kepulauan.

Menurut Hugua, biaya distribusi barang dan pelayanan publik antarpulau relatif tinggi. Kondisi tersebut membutuhkan dukungan infrastruktur, transportasi dan sistem logistik yang memadai.

“Yang diperlukan adalah infrastruktur, dukungan konektivitas dan logistik. Pada akhirnya, ini berkaitan dengan bagaimana kebijakan fiskal dapat memberikan ruang bagi daerah kepulauan,” ujarnya.

Hugua berharap RUU Daerah Kepulauan dapat memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat dukungan fiskal bagi daerah dengan karakteristik kepulauan.

Selain konektivitas, Hugua menyampaikan tiga aspek utama yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi, yakni pertumbuhan ekonomi, pemerataan pembangunan dan keseimbangan lingkungan.

Struktur ekonomi Sultra juga dinilai memperlihatkan pentingnya dukungan kebijakan khusus. Sektor pertanian dalam arti luas berkontribusi sekitar 23 persen terhadap PDRB Sultra, kemudian pertambangan sekitar 20 persen dan perdagangan sekitar 18 persen.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends mengatakan, masukan dari pemerintah daerah menjadi bagian penting dalam proses pembahasan RUU.

Menurut Mercy, daerah kepulauan memiliki tantangan geografis yang berbeda dengan wilayah daratan. Kondisi tersebut berpengaruh terhadap biaya pelayanan publik, konektivitas, pemerataan pembangunan serta akses masyarakat di pulau-pulau kecil dan wilayah terpencil.

Mercy menegaskan, RUU Daerah Kepulauan tidak diarahkan untuk membentuk daerah otonom baru. Regulasi tersebut ditujukan untuk memberikan pengaturan yang sesuai dengan karakteristik daerah kepulauan.

“Undang-undang ini tidak melahirkan sistem baru atau daerah otonom baru. Undang-undang ini memberikan perhatian terhadap kekhususan daerah-daerah yang memiliki ciri kepulauan,” jelasnya.

Pansus juga membahas kemungkinan harmonisasi dengan regulasi lain agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Mercy berharap masukan dari Sultra dapat memperkaya rumusan RUU, terutama terkait pembangunan, pengelolaan sumber daya, ekonomi, pelayanan publik, konektivitas serta perlindungan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kunjungan kerja tersebut dihadiri Tim Pansus DPR RI, anggota DPD RI, Pj. Sekda Sultra, kepala OPD lingkup Pemprov Sultra, akademisi Universitas Halu Oleo dan perwakilan organisasi masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....