Pemkot Kendari Susun Raperda Hukum Adat untuk Beri Kepastian Hukum

  • 28 Agt 2026 20:17 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kota Kendari menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penetapan dan Penerapan Hukum Adat atau Hukum yang Hidup dalam Masyarakat serta Tindak Pidana Adat.

Pembahasan Raperda tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi (rakor) yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Kendari dan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, STP., SH., M.Si.

Penyusunan regulasi tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Kendari untuk memberikan kepastian hukum terhadap nilai, norma, serta praktik hukum adat yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

Pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi Raperda agar mampu mengakomodasi kondisi dan kebutuhan masyarakat, namun tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, mengatakan penyusunan Raperda perlu dilakukan secara cermat dan komprehensif dengan mempertimbangkan keberadaan hukum adat yang masih diterapkan dalam kehidupan masyarakat.

Menurutnya, regulasi yang dihasilkan harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati nilai dan norma yang berkembang di masyarakat.

“Kita ingin memastikan bahwa Raperda ini disusun secara komprehensif dan dapat memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan hukum adat yang masih hidup dan berkembang di masyarakat. Karena itu, substansinya perlu dibahas secara bersama-sama agar regulasi yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan dengan baik,” jelas Amir Hasan.

Dalam pembahasan tersebut, pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap tata cara penetapan dan penerapan hukum adat serta hukum yang hidup dalam masyarakat.

Hal ini dinilai penting agar keberadaan hukum adat dapat ditempatkan secara tepat dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun kehidupan bermasyarakat, tanpa mengabaikan ketentuan hukum nasional.

Sejumlah organisasi perangkat daerah turut dilibatkan dalam proses pembahasan. Di antaranya BKPSDM, BKAD, Badan Kesbangpol, BPPD, Bapenda, Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Perpustakaan, Dinas Perikanan, Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Kebakaran dan Penyelamatan, Badan Riset dan Inovasi Daerah, Sekretariat DPRD, serta perangkat daerah lainnya.

Keterlibatan lintas perangkat daerah tersebut diharapkan dapat memastikan penyusunan Raperda dilakukan secara terpadu dan mampu menghasilkan regulasi yang dapat diterapkan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kita harapkan melalui pembahasan dan penyelarasan ini, Raperda dapat menjadi landasan yang jelas dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, tanpa menghilangkan nilai-nilai adat yang telah berkembang dalam kehidupan masyarakat,” pungkas Amir Hasan.

Penyusunan Raperda tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam menjaga keseimbangan antara penegakan hukum negara dan penghormatan terhadap kearifan lokal yang menjadi bagian dari identitas masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....