Pemkot Kendari Buka Peluang Penggunaan Aset Daerah untuk Bawaslu
- 24 Agt 2026 13:49 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kota Kendari menyambut baik permohonan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari untuk memanfaatkan aset milik pemerintah daerah sebagai kantor sekretariat.
Permohonan tersebut disampaikan dalam audiensi jajaran Bawaslu Kota Kendari bersama Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, di ruang kerjanya, Senin 24 Agustus 2026.
Pertemuan itu turut dihadiri Kepala Bidang Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Ketua dan anggota Bawaslu Kota Kendari, serta sejumlah jajaran terkait.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, mengatakan pemerintah kota akan menindaklanjuti permohonan tersebut setelah terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran.
“Insyaallah kami akan koordinasikan dengan Ibu Wali Kota. Kalau Ibu Wali Kota menyetujui, hari ini pemerintah kota akan memberikan tindak lanjut. Kami melihat permohonan ini sebagai hal yang baik, apalagi kalau ada aset pemerintah yang memang belum digunakan dan bisa dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan kelembagaan,” ujar Sudirman, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, pemanfaatan gedung milik pemerintah yang belum digunakan dapat menjadi solusi bagi kebutuhan perkantoran sekaligus membantu pemerintah daerah dalam menjaga keberadaan aset tersebut.
Sudirman menilai, penggunaan aset yang belum termanfaatkan secara optimal untuk kebutuhan kelembagaan dapat memberikan manfaat ganda. Selain mendukung aktivitas instansi yang membutuhkan tempat kerja, kondisi gedung juga dapat tetap terawat karena digunakan secara aktif.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, mengatakan audiensi tersebut merupakan tindak lanjut dari surat permohonan pinjam pakai aset Pemerintah Kota Kendari yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemkot Kendari.
“Kami mengajukan pinjam pakai gedung aset Pemerintah Kota Kendari. Alhamdulillah suratnya sudah masuk beberapa waktu yang lalu. Hari ini kami bersilaturahmi dengan Wakil Wali Kota dalam rangka memastikan kembali soal pinjam pakai gedung sekaligus menyampaikan kebutuhan Bawaslu Kota Kendari terkait sekretariat,” kata Sahinuddin, Senin (24/8/2026).
Sahinuddin menjelaskan, saat ini Bawaslu Kota Kendari masih menggunakan gedung sewaan milik pribadi sebagai sarana dan prasarana perkantoran. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mengusulkan pemanfaatan aset pemerintah daerah.
Bawaslu berharap Pemkot Kendari dapat memfasilitasi kebutuhan sekretariat melalui mekanisme pinjam pakai, sehingga aktivitas kelembagaan dapat dilaksanakan pada gedung milik pemerintah daerah.
“Kami berharap Pemerintah Kota bisa memfasilitasi, sekurang-kurangnya memberikan pinjam pakai untuk kami gunakan menjadi Sekretariat Bawaslu Kota Kendari. Dengan adanya fasilitas tersebut, kami juga siap menjaga dan merawat gedung yang nantinya diberikan untuk mendukung aktivitas kelembagaan Bawaslu,” ujarnya.
Terkait lokasi, Sahinuddin mengatakan Bawaslu menyerahkan sepenuhnya kepada Pemkot Kendari dengan mempertimbangkan ketersediaan aset daerah yang belum digunakan. Meski demikian, pihaknya mengusulkan eks Kantor Perhubungan Kota Kendari di Kecamatan Baruga sebagai salah satu opsi.
“Pada prinsipnya kami menyerahkan semua kepada Pemerintah Kota, kira-kira di mana yang disediakan. Tetapi melihat ketersediaan gedung yang tidak digunakan, kami memohon supaya eks Kantor Perhubungan Kota Kendari yang di Baruga bisa kami pinjam dan kami rawat untuk sementara,” jelasnya.
Sahinuddin menambahkan, respons Wakil Wali Kota Kendari terhadap permohonan tersebut cukup positif. Ia berharap koordinasi lanjutan dengan Wali Kota Kendari dapat menghasilkan keputusan yang mendukung kebutuhan sekretariat Bawaslu sekaligus memberikan manfaat terhadap pengelolaan aset daerah.
“Wakil Wali Kota pada prinsipnya sangat menyambut baik. Apalagi gedung-gedung yang tidak terpakai bisa digunakan, dan kami juga membantu dalam perawatannya. Beliau sudah menyampaikan akan segera menyampaikan hal ini kepada Ibu Wali Kota Kendari,” pungkas Sahinuddin.
Dengan adanya komunikasi antara Pemkot Kendari dan Bawaslu tersebut, pemanfaatan aset daerah yang belum digunakan diharapkan dapat menjadi solusi bagi kebutuhan sekretariat Bawaslu. Keputusan mengenai gedung yang akan digunakan selanjutnya menunggu hasil koordinasi dan persetujuan Pemerintah Kota Kendari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....