Pemkot Kendari Tertibkan Penjualan LPG 3 Kg

  • 28 Sep 2026 22:27 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Pemerintah Kota Kendari mengajak masyarakat ikut mengawasi distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi agar penyalurannya sesuai ketentuan. Pengawasan masyarakat dinilai penting untuk mencegah LPG bersubsidi dijual melebihi harga yang telah ditetapkan.

Dari laman resmi Pemerintah Kota Kendari, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram ditetapkan Rp20 ribu untuk angkutan 0 hingga 40 kilometer. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022.

Masyarakat diminta melaporkan apabila menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kilogram dengan harga di atas HET. Warga juga dapat melaporkan pangkalan yang menyalurkan gas bersubsidi kepada pengecer atau kios untuk dijual kembali.

Pemkot Kendari menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada rekomendasi pencabutan izin usaha pangkalan. Langkah ini menjadi bagian dari penertiban distribusi LPG 3 kilogram agar gas bersubsidi dapat diterima masyarakat sesuai ketentuan.

Dengan adanya pengawasan bersama, masyarakat diharapkan tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga ikut menjaga agar distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi tetap tertib dan sesuai harga yang ditetapkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....