OJK Perkuat Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Jasa Keuangan di Sultra
- 13 Agt 2026 19:01 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia memperkuat koordinasi dalam penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan melalui Sosialisasi Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada aparat penegak hukum di Sulawesi Tenggara, Kamis, 13 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Feriansyah, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Sugeng Riyanta, serta Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji.
Feriansyah mengatakan koordinasi antara aparat penegak hukum diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penanganan perkara sektor jasa keuangan, terutama dalam menghadapi perkara yang memiliki kompleksitas tinggi dan berdampak terhadap masyarakat.
"Penguatan koordinasi antar aparat penegak hukum merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan," ujar Feriansyah.
Ia menyebutkan hingga akhir Juli 2026, OJK telah menyelesaikan 187 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap atau P-21, terdiri dari 148 perkara perbankan, 9 perkara pasar modal, 25 perkara asuransi dan dana pensiun, serta 5 perkara lembaga pembiayaan, modal ventura dan LKM.
Dalam penanganan perkara tersebut, OJK berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam sejumlah upaya, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Feriansyah juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang diundangkan pada 17 Juni 2026 mengatur mekanisme keadilan restoratif dalam penanganan perkara sektor jasa keuangan.
Menurutnya, mekanisme keadilan restoratif dapat diterapkan pada seluruh tahapan penanganan perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan dengan mengedepankan pemulihan hak korban dan kondisi sosial serta menempatkan pidana penjara sebagai upaya terakhir.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara Dr. Sugeng Riyanta dan Kapolda Sultra Irjen Pol. Himawan Bayu Aji menyampaikan pentingnya koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara agar proses penyidikan berjalan tepat, termasuk melalui pengawasan dan pendampingan secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....