Keterbukaan Perkuat Perlindungan Perempuan Korban

  • 12 Agt 2026 07:52 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Keterbukaan informasi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan korban sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum.

Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Yustian Fendrita, S.Sos., M.P.P., M.Si., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Azi Tyawhardana, S.H., M.H., hadir dalam acara Sultra Siang Pro 1 RRI Kendari bersama penyiar Ilham, Selasa, 11 Agustus 2026, membahas keterbukaan informasi dan perlindungan perempuan korban kekerasan.

Yustian Fendrita menjelaskan, keterbukaan informasi publik memiliki aturan serta batasan yang perlu dipahami masyarakat. Informasi yang menjadi hak publik dapat diberikan sesuai ketentuan, sementara data pribadi dan informasi sensitif korban harus tetap dilindungi.

Menurut Yustian, keterbukaan dapat dilakukan melalui penyampaian informasi mengenai prosedur pelayanan, mekanisme pengaduan, serta perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan lembaga terkait. Langkah tersebut dapat membantu masyarakat memperoleh informasi secara jelas sekaligus mendorong pengawasan publik.

Sementara itu, Azi Tyawhardana menjelaskan, penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan perlu dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Perlindungan terhadap korban menjadi bagian penting dalam setiap proses penanganan perkara.

Identitas korban, alamat, serta data pribadi lainnya perlu dijaga untuk mencegah munculnya dampak lanjutan. Koordinasi antara aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan, pendamping korban, dan masyarakat juga perlu diperkuat.

Keterbukaan informasi yang berjalan secara proporsional diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas penanganan perkara sekaligus memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan perlindungan bagi perempuan korban kekerasan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....