Gempur Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Kendari Lakukan 201 Penindakan

  • 26 Jul 2026 17:56 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kendari mengintensifkan pengawasan serta penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di Sulawesi Tenggara.

Langkah ini dilakukan guna mengamankan penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya peredaran rokok dan minuman keras ilegal.

Melalui skema Operasi ASAP yang berlangsung sejak 1 Juni hingga 15 Juli 2026, petugas mencatat 42 kali penindakan di lapangan.

Dari operasi khusus tersebut, disita sebanyak 401.580 batang rokok ilegal serta 180,2 liter miras ilegal dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp693,9 juta dan potensi kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp463,8 juta.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari Taufik Sapto Harsono mengungkapkan bahwa secara akumulatif sejak 1 Januari hingga 21 Juli 2026, pihaknya telah melancarkan 201 penindakan di wilayah kerja Sultra.

"Dari seluruh penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.952.320 batang rokok ilegal serta 655,24 liter miras ilegal. Nilai barang hasil penindakan mencapai Rp4,86 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp3,11 miliar," ujar Taufik Sapto Harsono.

Kota Kendari menjadi wilayah terbanyak penindakan dengan 96 kali penindakan, disusul Kota Baubau 36 kali, Kabupaten Muna 14 kali, Kabupaten Konawe 13 kali, serta Kabupaten Konawe Selatan 13 kali.

Penindakan selebihnya tersebar di Kabupaten Bombana, Buton Utara, Buton Selatan, Buton, Buton Tengah, Kolaka, dan Muna Barat.

Selain penyitaan barang bukti, penerapan sanksi administrasi cukai (Ultimum Remedium) berhasil menyumbang penerimaan negara sebesar Rp447,8 juta.

Taufik menambahkan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kolaborasi aktif bersama aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan partisipasi masyarakat.

Pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan institusi Bea Cukai.

Masyarakat diminta tidak melayani permintaan uang secara tidak resmi melalui telepon atau media sosial dan segera melapor melalui saluran komunikasi resmi Bea Cukai atau kepolisian setempat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....