Diskominfos Bombana Sosialisasikan Aturan Penyelenggaraan Internet

  • 25 Jun 2026 07:10 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bombana menggelar kegiatan Sosialisasi Penggunaan Frekuensi Broadband Wireless Access (BWA), Standar Perangkat Telekomunikasi, serta Ketentuan Legalitas Penyelenggara Jasa Internet atau ISP. Acara berlangsung di Aula Rapat Diskominfos Bombana, yang dibuka l Sekretaris Daerah Kabupaten Bombana, Ir. Syahrun, S.T., M.P.W.K., Rabu 23 Juni 2026.

Kegiatan tersebut diikuti seluruh anggota komunitas pelaku usaha penyalur atau reseller layanan internet yang saat ini beroperasi menjangkau berbagai wilayah di kabupaten Bombana

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Bombana, Ir. Muhammad Siarah, M.Si., menjelaskan penyelenggaraan sosialiasi merupakan langkah prioritas yang diambil pemerintah daerah. Hal tersebut di Latar belakangi masih ditemukannya fakta di lapangan bahwa sebagian penyelenggaraan layanan belum sepenuhnya dilandasi kepemilikan izin dan status hukum yang sah sebagai Penyelenggara Jasa Internet. Di sisi lain, laju perkembangan teknologi yang sangat pesat juga mendorong permintaan masyarakat makin tinggi akan layanan yang cepat, terjangkau, namun sekaligus aman dan bermutu terjamin.

“Masih ditemukan sejumlah penyelenggaraan layanan internet yang belum memiliki kelengkapan legalitas resmi sebagai ISP. Oleh karena itu, sosialisasi semacam ini sangat diperlukan sebagai upaya sistematis untuk meningkatkan pemahaman sekaligus membangun komitmen bersama di kalangan pelaku usaha agar semakin taat pada regulasi yang berlaku,” tegas Muhammad Siarah saat menyampaikan arahan pembukaan teknis.

Lebih jauh ia menguraikan, agar pertumbuhan tersebut tidak menimbulkan masalah baru, seluruh proses penyelenggaraan wajib berjalan sesuai jalur ketentuan. Hal ini satu‑satunya jalan guna menjamin terbentuknya ekosistem telekomunikasi di Bombana yang tertib operasionalnya, aman dari gangguan frekuensi maupun bahaya teknis, serta mampu memberikan kualitas pelayanan yang setara bagi seluruh lapisan pengguna.

Dalam kegiatan sosialisasi juga menghadirkan narasumber dari perwakilan Direktorat Layanan Telekomunikasi dan Informasi BAKTI Kemenkomdigi, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), serta unsur teknis dari Loka Monitor Spektrum Frekuensi Radio. Dalam kegiatan tersebut para peserta mendapatkan panduan rinci mulai dari tata cara pemanfaatan jalur frekuensi BWA, kewajiban penggunaan alat yang sudah bersertifikat resmi, hingga tahapan lengkap mengurus izin operasional ISP.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....