BPBD Bombana Ikuti Zoom Meeting Sosialisasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025

  • 08 Jul 2026 20:23 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari – Jajaran Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bombana mengikuti Zoom Meeting mengenai Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2025 yang kegiatannya terpusat di Ruang Rapat Measa Laro, Kantor Bupati Bombana, Rabu 8 Juli 2026

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh pihak BPBD Bombana, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Bombana, Kabag Organisasi Setda Bombana, serta Asisten Administrasi Umum (Asisten 3) Setda Bombana.

Sosialisasi virtual tersebut membahas secara mendalam Pedoman Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja BPBD, sebuah regulasi anyar dari Kementerian Dalam Negeri yang membawa perubahan signifikan terhadap struktur dan peran kelembagaan penanggulangan bencana di tingkat daerah.

Melalui aturan baru ini, BPBD di tingkat kabupaten/kota diarahkan tidak hanya fokus pada penanganan darurat saat bencana terjadi, melainkan memperkuat fungsi mitigasi, pencegahan, serta kesiapsiagaan pra-bencana secara lebih sistematis. Selain itu, regulasi ini juga mengatur tipologi kelembagaan (Tipe A, B, atau C) serta penyesuaian nomenklatur jabatan struktural demi memperkuat koordinasi komando multi-sektor di lapangan.

Kehadiran lintas sektor seperti Bagian Hukum, Bagian Organisasi, dan Asisten 3 dalam rapat ini menjadi sangat krusial. Hal ini dikarenakan implementasi Permendagri Nomor 18 Tahun 2025 di Kabupaten Bombana nantinya memerlukan tindak lanjut berupa revisi atau penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kembali Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) kelembagaan BPBD Bombana agar selaras dengan mandat pusat.

Dengan mengikuti sosialisasi ini, Pemkab Bombana berkomitmen untuk segera melakukan pemetaan variabel teknis, penataan kelembagaan, serta harmonisasi produk hukum daerah. Langkah proaktif ini diharapkan dapat mewujudkan tata kelola kebencanaan di Kabupaten Bombana yang jauh lebih efektif, akuntabel, dan responsif dalam melindungi masyarakat dari risiko bencana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....