Halo RRI Bersama Ombusman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara

  • 13 Jul 2026 08:31 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Komitmen untuk mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas memerlukan keterlibatan aktif masyarakat. Melalui program Halo RRI, Senin 13 Juli 2026, Radio Republik Indonesia (RRI) Kendari kembali menghadirkan Perwakilan Ombusman Bapak Dwiki Hendrawan Aziz, S.H., Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai mekanisme penyampaian laporan atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik.

Dalam dialog interaktif tersebut, Dwiki Hendrawan Aziz menjelaskan, Ombudsman memiliki tugas menerima, memeriksa, dan memverifikasi laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik, baik di instansi pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, maupun lembaga lain yang menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, setiap laporan yang masuk tidak serta-merta langsung diproses, tetapi terlebih dahulu melalui tahapan pemeriksaan administrasi dan verifikasi untuk memastikan laporan tersebut memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

"Pada tahap awal kami akan menerima dan memverifikasi laporan masyarakat, memastikan apakah substansi yang disampaikan termasuk kewenangan Ombudsman serta didukung informasi maupun dokumen yang memadai. Setelah dinyatakan memenuhi syarat, laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku," ujar Dwiki Hendrawan Aziz.

Dalam kesempatan tersebut, Dwiki juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu menyampaikan laporan apabila merasa memperoleh pelayanan publik yang tidak sesuai aturan. Namun, ia menekankan bahwa laporan sebaiknya disampaikan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan dan disertai data pendukung agar memudahkan proses pemeriksaan.

Selain membahas tugas Ombudsman, dialog juga sempat menanggapi keluhan isu yang masuk dari pendengar dan sedang menjadi perhatian masyarakat pada awal tahun ajaran baru, yakni pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Sejumlah pendengar menyampaikan pertanyaan mengenai pelaksanaan MPLS yang diharapkan berlangsung sesuai aturan, tidak membebani peserta didik maupun orang tua, serta menjunjung prinsip pendidikan yang ramah anak.

Menanggapi hal tersebut, Dwiki menegaskan, penyelenggaraan pendidikan merupakan bagian dari pelayanan publik sehingga harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan mengutamakan kepentingan peserta didik.

"MPLS harus menjadi sarana bagi siswa untuk mengenal lingkungan sekolah dengan baik, bukan menjadi kegiatan yang memberatkan atau berpotensi menimbulkan perlakuan yang tidak semestinya. Apabila masyarakat menemukan dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan pendidikan, mereka memiliki hak untuk menyampaikan laporan kepada Ombudsman agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan," jelasnya.

Melalui program Halo RRI, Ombudsman berharap masyarakat semakin memahami hak-haknya sebagai pengguna layanan publik sekaligus mengetahui saluran yang tepat untuk menyampaikan pengaduan. Dengan partisipasi masyarakat dan penyelenggara layanan yang terus berbenah, kualitas pelayanan publik di Sulawesi Tenggara diharapkan semakin baik, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....