Pemkot Kendari Serahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- 16 Jun 2026 07:41 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Pemerintah Kota Kendari menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (15/6/2026).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari La Ode Muh Inarto tersebut dihadiri 24 anggota dewan, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman, unsur Forkopimda, serta kepala organisasi perangkat daerah lingkup Pemkot Kendari.
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman mengatakan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurutnya, laporan keuangan Pemerintah Kota Kendari telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara sebelum disampaikan kepada DPRD.
| Baca juga: Pemkot Kendari Gelar FGD Asesmen UPTD PPA |
“Alhamdulillah, sampai saat ini Kota Kendari masih mampu mempertahankan opini WTP sebanyak 14 kali berturut-turut. Bahkan pada tahun 2025, kualitasnya meningkat dari WTP dengan penekanan suatu hal menjadi WTP murni,” kata Sudirman.
Selain menyampaikan Raperda pertanggungjawaban APBD, Pemkot Kendari juga menyerahkan laporan keuangan tiga perusahaan umum daerah kepada DPRD Kota Kendari.
Seluruh fraksi DPRD Kota Kendari menerima Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 beserta laporan keuangan tiga Perumda untuk dibahas pada tahapan selanjutnya dengan sejumlah catatan dan rekomendasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....