Halo RRI: Keluhan Knalpot Brong Masih Dominasi Aduan Masyarakat
- 08 Jun 2026 11:48 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong dan aksi berkendara ugal-ugalan masih mendominasi aduan yang masuk dalam program interaktif Halo RRI, Senin 8 Juni 2026. Aduan tersebut menjadi salah satu topik yang dibahas dalam dialog bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara dan Tim Perintis Presisi Polda Sultra.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sultra, Rahmat Budi Arfa, mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan berbagai persoalan pelayanan publik yang dialami. Menurutnya, Ombudsman telah menyediakan layanan pengaduan yang dapat diakses masyarakat melalui call center 0811-2403-737.
Rahmat menjelaskan, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum laporan dapat ditindaklanjuti oleh Ombudsman. Dari sisi formal, pelapor wajib menyertakan identitas diri berupa KTP, substansi yang dilaporkan belum melewati batas waktu dua tahun, serta telah terlebih dahulu mengajukan keberatan kepada instansi terkait namun tidak memperoleh tanggapan atau penyelesaian.
"Kalau masyarakat sudah menyampaikan keberatan secara langsung kepada instansi yang bersangkutan namun tidak mendapatkan respons, maka laporan tersebut dapat diteruskan ke Ombudsman untuk ditindaklanjuti," jelas Rahmat.
Selain syarat formal, terdapat pula syarat materiil yang harus dipenuhi pelapor. Di antaranya uraian kasus yang jelas dan nyata terjadi, serta didukung bukti-bukti pendukung seperti foto, dokumen, rekaman suara, atau bukti lain yang relevan.
"Semakin lengkap bukti yang disampaikan masyarakat, maka proses verifikasi dan penanganan laporan akan semakin mudah dilakukan," tambahnya.
Sementara itu, dalam sesi aduan masyarakat, sejumlah pesan WhatsApp yang masuk masih didominasi keluhan terkait penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan warga. Selain kebisingan, masyarakat juga mengeluhkan perilaku sebagian pengendara yang berkendara secara ugal-ugalan di jalan raya.
Salah satu keluhan disampaikan oleh Pak Alif, warga Andoolo Utama, Kabupaten Konawe Selatan. Melalui sambungan telepon, ia mengungkapkan keresahannya terhadap sekelompok anak muda yang kerap menggunakan knalpot brong di sekitar kawasan Indomaret Andoolo Utama, terutama pada malam hari.
"Masih ada beberapa anak muda yang menggunakan knalpot brong dan berkendara ugal-ugalan di atas jam istirahat malam sehingga mengganggu ketenangan masyarakat, kalau kita tegur anak anak tersebut membalas teguran dengan jawaban ini sudah zamannya kami " ungkap Alif dalam sambungan telpon
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua Tim Perintis Presisi Polda Sultra, Boy Sagita, yang di hubungi saat sesi dialog halo rri menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran yang meresahkan masyarakat, termasuk penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
"Kami sudah melakukan penindakan di beberapa titik dan setiap malam personel melakukan patroli serta pemantauan di lapangan, khususnya pada lokasi-lokasi yang dianggap rawan. Hampir setiap malam pula kami mengamankan pengendara yang masih menggunakan knalpot brong," jelas Boy Sagita.
Menurutnya, patroli rutin dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus memberikan rasa aman bagi warga yang sedang beristirahat pada malam hari.
Pada akhir dialog, Boy Sagita menyampaikan harapan sekaligus imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga ketertiban berlalu lintas dan menciptakan lingkungan yang nyaman bagi semua pihak.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan karena selain melanggar aturan, juga dapat mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya. Kami juga mengajak para orang tua untuk turut mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam aksi balap liar maupun menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan," ujarnya.
Boy juga mengingatkan agar seluruh pengguna jalan selalu melengkapi surat-surat kendaraan, menggunakan perlengkapan keselamatan berkendara, serta mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku.
Melalui kolaborasi antara masyarakat, aparat kepolisian, dan berbagai pihak terkait, diharapkan permasalahan knalpot brong serta perilaku berkendara yang membahayakan dapat diminimalkan sehingga tercipta situasi yang aman, tertib, dan nyaman di wilayah Sulawesi Tenggara.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....