Pemkab Kolaka Kampanyekan Pola Hidup Sehat lewat CFD
- 24 Mei 2026 19:20 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kolaka - Pemerintah Kabupaten Kolaka resmi menerapkan kegiatan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau Car Free Day di wilayah pusat kota.
Kebijakan baru ini didasarkan pada Surat Edaran Bupati Nomor 100.542/210/2026 yang diterbitkan untuk mendukung transformasi budaya kerja di lingkup birokrasi.
Langkah ini juga diambil sebagai upaya nyata daerah dalam mendorong penggunaan transportasi yang lebih ramah lingkungan, Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan Car Free Day tersebut akan mulai dilaksanakan secara rutin oleh pemerintah daerah pada setiap hari Kamis.
Agenda ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 06.00 WITA hingga pukul 10.00 WITA dengan menutup akses kendaraan bermotor di jalur utama.
Lokasi kegiatan dipusatkan di sepanjang Ruas Jalan Pemuda, Kabupaten Kolaka.
Titik penutupan dimulai dari kawasan Bundaran Air Mancur atau Tugu Adipura, area depan Kantor Bupati Kolaka, serta depan Markas Kodim 1412.
Penyekatan jalur tersebut berakhir di kawasan depan Hotel Express Simpang Tiga Dg. Pasau.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pola kerja kedinasan yang lebih adaptif bagi para aparatur sipil negara.
Kebijakan ini juga diproyeksikan mampu menekan beban biaya energi daerah serta mengurangi mobilitas kendaraan dinas maupun pribadi.
Di sisi lain, pemerintah daerah turut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mulai menerapkan gaya hidup sehat dan peduli terhadap kelestarian lingkungan.
Selama kegiatan bebas kendaraan berlangsung, masyarakat dilarang keras mengoperasikan kendaraan bermotor di area yang telah ditentukan.
Warga juga dilarang membuang sampah sembarangan, membawa barang berbahaya, serta melakukan aktivitas negatif yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, pengawasan jalannya kegiatan akan melibatkan sejumlah instansi teknis terkait secara terpadu.
Dinas Perhubungan Kabupaten Kolaka bertanggung jawab penuh terhadap manajemen penutupan jalan dan pengalihan arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Sementara untuk personel Satpol PP ditugaskan khusus dalam menjaga ketertiban umum dan keamanan para pejalan kaki.
Dinas Lingkungan Hidup juga disiagakan di beberapa titik strategis untuk menjaga kebersihan area sepanjang pelaksanaan kegiatan.
Pelaksanaan taktis di lapangan juga akan terus dikoordinasikan secara berkala dengan pihak Polres Kolaka.
Pemerintah Kabupaten Kolaka berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah positif dalam menciptakan lingkungan kota yang sehat, nyaman, dan tertib.
Program berkelanjutan ini diharapkan bisa mendapatkan dukungan penuh dari seluruh masyarakat yang berdomisili di Kabupaten Kolaka.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....