Bupati Kolaka Utara Tegaskan Larangan Pembakaran Lahan
- 25 Agt 2026 21:41 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar, melarang masyarakat melakukan pembakaran hutan dan lahan selama musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran di wilayah tersebut.
Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 3002/549/2026 tentang Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan serta Imbauan pada Musim Kemarau yang ditetapkan di Lasusua pada 21 Agustus 2026.
Surat edaran tersebut diterbitkan setelah Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan dan kebakaran hutan atau lahan selama 90 hari, mulai 3 Agustus hingga 31 Oktober 2026.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh camat, lurah dan kepala desa diminta meningkatkan pengawasan serta memperkuat sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan dan dampak musim kemarau.
Masyarakat secara tegas diminta tidak membakar hutan, lahan, kebun, semak belukar, sampah maupun sisa tanaman. Larangan tersebut berlaku untuk kegiatan pembukaan lahan, pembersihan kebun, perluasan areal usaha maupun aktivitas lainnya.
“Pembukaan lahan wajib dilakukan tanpa membakar, dengan cara yang aman dan ramah lingkungan serta tidak menimbulkan asap, pencemaran udara maupun ancaman kebakaran terhadap lingkungan sekitar,” demikian salah satu poin dalam surat edaran Bupati Kolaka Utara, Selasa (25/8/2026).
| Baca juga: Ketua KONI Kolaka Utara Resmi Dilantik |
Selain larangan pembakaran, warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan, tidak menyalakan api di kawasan yang mudah terbakar serta tidak meninggalkan api dalam keadaan menyala di kebun, hutan, lahan kosong maupun sekitar permukiman.
Perusahaan, pelaku usaha perkebunan dan pemilik lahan juga diwajibkan memperhatikan kesiapan sarana pencegahan kebakaran. Ketersediaan sumber air dan alat pemadam menjadi bagian yang perlu dipastikan untuk mengantisipasi munculnya titik api.
Pemerintah desa dan kelurahan diminta melakukan pemantauan terhadap lokasi yang memiliki potensi kebakaran. Masyarakat yang menemukan asap, titik api atau aktivitas pembakaran diminta segera melaporkannya kepada pemerintah setempat atau petugas terkait.
Menghadapi ancaman kekeringan, masyarakat juga diimbau menghemat penggunaan air. Kebocoran saluran maupun keran diminta segera diperbaiki agar tidak terjadi pemborosan selama ketersediaan air berpotensi menurun.
Pemerintah desa dan kelurahan didorong menggelar gotong royong untuk membersihkan lingkungan, saluran air serta kawasan rawan kebakaran. Namun, pembersihan tersebut harus dilakukan tanpa membakar sampah atau material yang mudah terbakar.
Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengingatkan pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap, kerusakan lingkungan, terganggunya aktivitas masyarakat hingga ancaman terhadap permukiman dan kerugian ekonomi.
Pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan pembakaran hutan dan lahan juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui larangan tersebut, Pemkab Kolaka Utara berharap masyarakat tidak hanya mematuhi aturan, tetapi turut menjadi bagian dari upaya pencegahan karhutla. Kewaspadaan sejak tingkat lingkungan diharapkan mampu menekan potensi titik api dan menjaga keselamatan masyarakat selama musim kemarau.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....