Peraturan Pemerintah Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital

  • 07 Apr 2026 18:19 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari - Upaya perlindungan anak di ruang digital semakin diperkuat melalui penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Perlindungan Anak. Hal ini menjadi pembahasan utama dalam kegiatan literasi digital yang menghadirkan narasumber Wakil Ketua Eksternal HIMSI Psikologi, Ibu Chadijah D. Selomo, S.Psi., M.Psi., Psikolog, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kendari, Sahurianto Meronda.

Dalam pemaparannya, Sahurianto menjelaskan bahwa PP tersebut mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026 dan menjadi landasan penting dalam mengatur perlindungan anak, khususnya di era digital yang semakin kompleks.

“Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 ini mengatur tata kelola perlindungan anak, termasuk di ruang digital, sehingga diharapkan mampu memberikan payung hukum yang jelas dalam melindungi anak dari berbagai potensi risiko,” ujarnya.

Namun demikian, Ibu Chadijah D. Selomo menekankan bahwa kehadiran regulasi saja tidak cukup tanpa peran aktif dari keluarga. Ia mengingatkan bahwa orang tua tetap memiliki tanggung jawab utama dalam mendampingi anak saat beraktivitas di dunia digital.

“Perlu diwaspadai bahwa peran keluarga sangat penting. Pendampingan harus tetap dilakukan. Bukan berarti dengan adanya PP ini, orang tua kemudian merasa aman dan menyerahkan sepenuhnya kepada aturan,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa literasi digital harus dimulai dari lingkungan keluarga, dengan membangun komunikasi yang baik antara orang tua dan anak, serta memberikan pemahaman tentang penggunaan teknologi secara bijak.

Kegiatan literasi digital ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih aktif dalam mengawasi dan membimbing anak di ruang digital, seiring dengan diberlakukannya regulasi baru tersebut.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....