Mediasi Kedua Unsultra, Pemprov Sultra Tegaskan Netralitas
- 11 Feb 2026 11:06 WIB
- Kendari
RRI.CO.ID, Kendari - Mediasi Kedua Unsultra Digelar, Pemprov Sultra Tegaskan Sikap Netral dan Utamakan Kepentingan Akademik serta Menghargai Proses Hukum
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menggelar pertemuan fasilitasi kedua terkait polemik yang terjadi pada Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Selasa 10 Februari 2026, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Fasilitasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Provinsi untuk tetap hadir dalam memastikan kondusivitas kampus dan aktivitas akademik Unsultra tetap berjalan dengan baik,di tengah polemik yang terjadi pada internal Yayasan.
Pertemuan yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs H Asrun Lio MHum PhD, dihadiri oleh unsur Biro Hukum, Biro Pemerintahan, BPKAD, serta perwakilan Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara yang hadir sebagai utusan dari DR. H. Nur Alam, SE., M.Si.,yang tidak lain merupakan Mantan Gubernur Sultra, berdasarkan versi Akta Pendirian Yayasan Nomor 48 Tahun 2010.
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio menjelaskan bahwa pertemuan fasilitasi kedua ini merupakan tindak lanjut dari undangan sebelumnya, sebagaimana tertuang dalam Surat Nomor 400.3.1/804 tertanggal 5 Februari 2026, yang didahului oleh Surat Nomor 000.1.5/587 tertanggal 29 Januari 2026.
Dia menerangkan bahwa fasilitasi ini digelar untuk membuka ruang komunikasi yang berimbang antar pihak, sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak Yayasan yang sebelumnya belum hadir secara langsung untuk menyampaikan penjelasan.
“Pemerintah Provinsi hadir sebagai fasilitator, dengan tujuan utama bagaimana memastikan bahwa stabilitas institusi pendidikan dan proses akademik di Unsultra tidak terganggu,” ujar Sekda Sultra.
Sekda Sultra menjelaskan bahwa pelaksanaan mediasi ini juga merupakan bagian dari tanggung jawab Pemerintah Provinsi serta bersifat wajib dalam memberikan respon yang objektif, berimbang, dan komprehensif kepada Pemerintah Pusat, khususnya Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), terkait polemik yang terjadi di Unsultra.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi perlu memperoleh gambaran yang utuh dari seluruh pihak agar informasi yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat tidak bersifat sepihak.
“Melalui fasilitasi ini, Pemerintah Provinsi dapat mendengarkan langsung penjelasan dari masing-masing pihak, sehingga respon yang kami sampaikan kepada LLDIKTI benar-benar berimbang dan berdasarkan fakta,” jelasnya.
Sekda Sultra menegaskan bahwa dalam langkah fasilitasi yang dilaksanakan kedua ini, termuat amanat Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, yang menekankan agar Pemerintah Provinsi menjaga sikap netral, tidak memihak kepada salah satu kubu, serta tetap memberikan kesempatan yang sama kepada kedua belah pihak yang sedang menempuh jalur hukum.
“Pemerintah Provinsi tidak berada pada posisi untuk menilai atau memutuskan persoalan internal Yayasan. Peran kami adalah menjaga netralitas, memastikan komunikasi tetap terbuka, serta menjamin aktivitas akademik tetap berjalan dengan baik,” tegas Sekda.
Sekda Sultra menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi dan pihak-pihak Yayasan memiliki kepedulian yang sama dalam menjaga kondusivitas kampus Unsultra dan melindungi hak-hak akademik mahasiswa, meskipun terdapat dinamika dalam pengelolaan Yayasan.
Pemerintah Provinsi menyambut positif kehadiran utusan dari pihak Yayasan sebagai bentuk itikad baik untuk menyelesaikan persoalan melalui dialog. Namun demikian, Pemerintah tidak dapat melakukan pendalaman substansi secara menyeluruh karena keterbatasan kewenangan utusan yang hadir, terlebih tidak dapat diperlihatkannya surat mandat resmi dari pihak Yayasan dimaksud.
“Pemerintah juga telah mengajukan pertanyaan kepada utusan terkait kedudukan mereka di Yayasan, namun karena tidak dapat menunjukan melalui surat resmi, sehingga kami hanya menerima pesan dari Pak Nur Alam melalui utusannya,” tuturnya.
Meski terdapat kendala administratif, menurutnya langkah tersebut tetap dinilai sebagai bagian dari komunikasi konstruktif yang perlu dijaga.
Dalam pertemuan tersebut, Sekda Sultra mengatakan bahwa pihak Yayasan melalui utusannya menyampaikan enam poin dan pihak pemprov memberikan respon, antara lain bahwa pelaksanaan mediasi dilakukan secara terpisah pada waktu yang berbeda dalam satu hari, guna menghindari hal-hal yang tidak diharapkan.
Sekda Sultra melanjutkan,pihak Yayasan juga menyampaikan bahwa mereka masih berpegang pada Akta Hukum Yayasan (AHU) terakhir sebagai dasar pengelolaan, serta menjelaskan bahwa persoalan yang ada saat ini sedang diproses melalui jalur hukum di Mabes Polri dan Polda, sehingga penyelesaiannya diharapkan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.
Sekda Sultra kembali menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak mencampuri urusan internal Yayasan dan tidak mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Pemerintah Provinsi menghormati proses hukum yang ditempuh oleh masing-masing pihak dan tetap fokus pada kepentingan yang lebih luas, yakni kelangsungan pendidikan dan citra Unsultra,” ujarnya.
Menanggapi persoalan pemblokiran rekening Yayasan di Bank Sultra, Sekda Sultra menjelaskan bahwa urusan perbankan merupakan ranah yang diatur oleh ketentuan perundang-undangan dan berada di luar kewenangan Pemerintah Provinsi.
| Baca juga: Pemprov Sultra Cairkan Gaji PPPK Paruh Waktu |
“Perbankan memiliki mekanisme dan aturan sendiri. Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk mencampuri urusan tersebut,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keberlangsungan pendidikan tinggi yang berkualitas, termasuk memastikan Unsultra tetap menjadi lingkungan belajar yang aman, kondusif, dan berkelanjutan bagi mahasiswa dan seluruh civitas akademika.
Ke depan, Pemerintah Provinsi berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang sehat, menjaga keharmonisan, serta mencari solusi terbaik demi masa depan pendidikan di Sulawesi Tenggara.
Beberapa waktu lalu, telah terjadi kondisi dualisme klaim kepengurusan Yayasan, yakni:
1. Pihak DR. H. Nur Alam, SE., M.Si, Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara berdasarkan Akta Pendirian Yayasan Nomor 48 Tahun 2010.
2. Pihak Dr. M. Yusuf, S.H., M.H., Ketua Pengurus Yayasan Pendidikan Tinggi Sulawesi Tenggara berdasarkan Perubahan Akta Yayasan Nomor 10 Tahun 2025 Tanggal 21 November 2025.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara telah mengupayakan fasilitasi kepada kedua belah pihak, namun upaya tersebut tidak dapat terlaksana dikarenakan masing-masing pihak telah menempuh jalur hukum, yakni masing-masing melayangkan laporan ke Mabes Polri dan juga Polda Sultra.
Selaku pemerintah, Pemprov Sultra juga telah merangkum masing-masing keterangan dari para pihak, untuk kemudian menjadi dasar tanggapan dan laporan kepada pemerintah pusat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....