Pemprov Sultra Cairkan Gaji PPPK Paruh Waktu

  • 09 Jul 2026 13:38 WIB
  •  Kendari

RRI.CO.ID, Kendari- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menuntaskan penantian ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang selama lebih enam bulan belum menerima gaji. Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, memastikan seluruh hak pembayaran dilunasi menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan total alokasi sekitar Rp34 miliar.

Penyerahan pembayaran gaji dilakukan secara langsung kepada para PPPK Paruh Waktu di lingkup Pemerintah Provinsi Sultra. Momentum tersebut sekaligus dimanfaatkan pemerintah untuk melakukan verifikasi data seluruh penerima, guna memastikan bahwa mereka benar-benar aktif menjalankan tugas di unit kerja masing-masing.

Langkah verifikasi ini penting karena terdapat perbedaan signifikan antara jumlah yang tercatat di sistem Kementerian dan jumlah yang dilantik oleh pemerintah daerah. Berdasarkan data pemerintah pusat, hanya sekitar 738 orang yang tercatat dalam sistem, sedangkan saat pelantikan jumlah PPPK yang diangkat mencapai 2.641 orang.

Dalam arahannya, Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka menjelaskan, keterlambatan pembayaran gaji bukan disebabkan minimnya anggaran, melainkan adanya persoalan administrasi pada proses pendataan PPPK. “Kondisi ini membuat pemerintah daerah harus mengambil langkah penyelesaian. Mereka sudah dilantik, telah mengucapkan sumpah jabatan, bahkan telah menerima surat keputusan. Karena itu pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak mereka,” ujar Andi Sumangerukka.

Anggaran yang dialokasikan Pemprov Sultra bervariasi dalam beberapa laporan, antara Rp23 miliar hingga Rp34 miliar, tergantung pada periode dan jumlah PPPK yang dicakup. Beberapa sumber menyebutkan pembayaran mencakup gaji untuk periode enam bulan (Januari–Juni 2026) bagi sekitar 2.577–2.641 orang PPPK Paruh Waktu.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa meskipun ruang fiskal daerah terbatas, komitmen untuk menjaga hak para pegawai yang mayoritas telah lama mengabdi sebagai tenaga honorer tetap diutamakan.

Cairnya gaji ini diharapkan dapat:

  • Meredakan ketegangan sosial dan kegelisahan ribuan pegawai yang menunggak gaji sejak November 2025.
  • Memperkuat semangat kerja dan kepercayaan pegawai terhadap pemerintah daerah.
  • Menjadi contoh praktik pemerintahan yang responsif terhadap masalah krusial di bidang tenaga kerja non-APBN.

Dengan langkah ini, Pemprov Sultra menegaskan bahwa setiap pegawai yang telah dilantik dan menerima surat keputusan resmi harus mendapat perlindungan dan kepastian hak, terlepas dari kendala administrasi di tingkat pusat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....